PELANGGARAN ETIKA BERAT PEJABAT NEGARA PENYELENGGARA PEMILU 

Oleh Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H.

 

 

Media www.rajawalisiber.com – Dalam hal Putusan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)  No.90/PEE-DKPP/V/2024 tertanggal 3 Juli 2024 berkaitan No.35 & 39/PEE-DKPP/II/2023 tertanggal 24 Maret 2023 adalah TERADU (Ketua KPU Hasyim Asyari) dimana oleh  PENGADU mengajukan dugaan pelanggaran kode etik pejabat negara dianggap telah melakukan Pelecehan Seksual dan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kurnia Zakaria anggap Keputusan Terlambat dimana TERADU sudah beberapa kali terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana beberapa kali TERADU harus menjalani Persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP dari hukuman terendah sanksi Peringatan hingga terberat Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dimana Keputusan Bawaslu dan DKPP dapat ditindaklanjuti Laporan Polisi ada dugaan Tindk Pidana Pidana Umum dan Pemilu. Artinya para Komisioner KPU seharusnya mendapatkan sanksi Skorsing untuk digantikan sementara oleh Komisioner KPU Ad Hoc Independen untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah  Serentak di 37 Propinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu  tanggal 27 November 2024 nanti, bukan hanya mengganti Ketua KPU sementara tetapi Non Aktifkan semua Komisioner KPU. 

Ketua KPU Hasyim Asyari dianggap telah beberapa kali melakukan Pelanggaran dan sanksi yang dijatuhi  DKPP antara lain : (1) Melakukan perjalanan pribadi ke luar kota dengan Hasnaeni (Ketua Umum Partai Republik Satu) divonis SANKSI PERINGATAN KERAS TERAKHIR, (2) Membuat PKPU yang mengakibatkan keterwakilan perempuan tidak memenuhi 30% caleg tiap Parpol Peserta Pemilu divonis SANKSI PERINGATAN KERAS.  (3) Menerima pencalonan  Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden divonis SANKSI PERINGATAN KERAS, (4) Melakukan Pergantian Anggota KPUD Nias Utara Sumatera Utara tanpa klarifikasi divonis SANKSI PERINGATAN, (5) Lalai pada dugaan kebocoran data pemilih divonis SANKSI PERINGATAN, (6) Melakukan perbuatan asusila dengan PPLN Den Haag Nederland/Belanda divonis DKPP PEMBERHENTIAN TETAP. 

Dalam Putuan DKPP No 35 & 39 Tahun 2023 sudah jelas Hasnaeni Ketua Umum Partai Republik Satu (PENGADU) telah mengalami Pelecehan Seksual dan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai UU No.12 Tahun 2022 dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 dimana TERADU mendapatkan Hukuman Sanksi Peringatan Keras karena Majelis Hakim DKPP lebih percaya pada PENGADU bahwa 13 Agustus 2022 dilecehkan di ruangan Kantor Ketua KPU di Jl. Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat, 14 Agustus 2022 TERADU melecehkan PENGADU di ruangan Kantor DPP Partai Republik Satu di Jl. Kemang Timur V Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan, 15 Agustus 2022 TERADU kembali melakukan pelecehan di ruangan Kantor Ketua KPU kembali dan malamnya hingga pagi hari di Pura Bali Gunung Salak Bogor Sukabumi dan 17 Agustus 2022 TERADU kembali melakukan pelecehan di apartemen GM Kuningan Setia Budi Jakarta Selatan dilanjutkan saat PENGADU dan TERADU ke Yogyakarta di Goa Lasse hingga ke Parangkesumo dilanjutkan dai Hotel Ambarukmo Yogyakarta tanggal 18 Agustus 2022, tanggal 22 Agustus 2022 malam TERADU jemput PENGADU di kantor DPP Partai Republik Satu jalan-jalan keliling Jakarta hingga singgah di  Jl. Fatmawati Jakarta Selatan TERADU menepi untuk melakukan pelecehan kembali. Tanggal 27 Agustus 2022 dan 2 September 2022 TERADU menginap bersama PENGADU di R.1827 Hotel Borobudur Sawah Besar Jakarta Pusat. 

Dari semua waktu kejadian dan tempat kejadian, Pengamat menganalisa ini bukan Pelecehan Seksual karena terjadi berulang kali dari hanya menyentuh tubuh lawan jenis semata atau memaksa berciuman tetapi sudah dalam tahap perbuatan suka sama suka, tetapi ada dugaan cedera janji Ketua KPU dimana ada kemungkinan PENGADU dan TERADU mempunyai hubungan “intim dan insentif” , mungkin lebih dari hubungan pacaran tapi hubungan diluar pernikahan resmi, hanya PENGADU dan TERADU saja yang tahu ada apa kejadian diantara mereka di Pura Bali Gunung Salak 16 Agustus 2022 dini hari atau malah sebelum tanggal 13 Agustus 2022. Bukti yang dilampirkan teradu adanya Bukti tertulis “screenshoot whatsapp” antara PENGADU dengan TERADU setiap hari bulan Agustus – September 2022.  Alibi TERADU bahwa ada saksi-saksi orang Kesekretariatan KPU dan Bukti tertulis lainnya tidak mengurangi Majelis Hakim DKPP menganalisa kejadian pelecehan seksual bisa dilakukan antara waktu Tugas Dinas Ketua KPU dan memanfaatkan sebaik-baiknya Suasana Situasi Kondisi saat itu antara PENGADU dan TERADU. Saat PENGADU menjalani masa Tahanan kasus Dugaan Tipikor PT. Waskita Beton Precast  Tbk. Anggaran tahun 2016-2020 di Rutan Salemba Cabang Kantor Kejaksaan Agung lt.9 Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanggal 11 Desember 2022 Pengadu dipaksa membuat Video Permohonan Maaf terhadap TERADU yang telah mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Ketua KPU dan ada informasi kompensasinya Ketua KPU akan membayarkan semua pengeluaran PENGADU dalam permasalahan hukum dan membayar biaya pendampingan para Kuasa Hukum PENGADU yang ternyata sebatas janji belaka TERADU, sehingga Tim Kuasanya banyak yang mengundurkan diri datang mendampingi PENGADU dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dalam kasus Tipikor PT Waskita Beton Precast Tbk.

Dalam Perkara No.90 Tahun 2024 TERADU Hasyim Asyari terbukti secara meyakinkan menggunakan kekuasaan untuk mendekati korban Cindra Aditi Tejakusuma anggota PPLN Den Haag Belanda, menyalahgunakan fasilitas negara, memiliki hubungan khusus dengan korban pengadu CAT, hingga melakukan hubungan badan secara paksa dengan korban dimana korban merasa terganggu kesehatannya. Dimana terbukti TERADU menggunakan kekuasaan mengadakan pertemuan di Jakarta dan di Den Haag dengan dalih membahas Pemilu. Juga lewat komunikasi rutin via Whatsapp berkata mesra dan bernada seksual. Putusan ini pun diterima beberapa jam setelah putusan DKPP dibacakan. 

PENGADU sejak 31 Januari 2023 hingga 4 April 2024 menjadi anggota PPLN berdasarkan Surat Keputusan KPU No.54 Tahun 202. Tanggal 29 Juli hingga 1 Agustus 2023 ikut Bimtek Tahapan Pemilu 2024 di Nusa Dua Convention Center Bali diikuti 128 peserta Ketua PPLN, 556 peserta PPLN dan 130 peserta Sekretariat PPLN. Tanggal 31 Juli 2023 TERADU menyapa PENGADU dan berbincang berdua selama 30 menit. 1 Agustus 2023 PENGADU japri TERADU via WhatsApp melanjutkan pembicaraan terdahulu. Tanggal 2 Agustus 2023 PENGADU diundang ke KPU Pusat di Jakarta . Dan pertemuan selanjutnya di Café Habitate Jakarta Oakwood Suites Jl. Setiabudi Utara Raya No.5 Kuningan Jakarta Selatan. Tanggal 5 Agustus 2023 PENGADU baru pulang ke Den Haag Belanda. TERADU tanggal 2-7 Oktober 2023 mengadakan Bimtek Pemilu 2024 lanjutan  di Den Haag Belanda.  Pengadu datang ke Indonesia 16 September 2023 dan bertemu TERADU di satu unit apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta Selatan atas nama pemilik Wildan Sukhoyya. Tanggal 26 September 2023 PENGADU dan TERADU berangkat bersama dari apartemen “dinas KPU” Oakwood Suites ke Singapura ada acara Bimtek KPU khusus PPLN di Negara ASEAN 25-29 September 2023. Dan menginap di hotel yang disediakan Panitia.Selanjutnya 2-7 Oktober 2023 KPU mengadakan Bimtek tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Okura Amsterdam Belanda dan PENGADU bertemu TERADU di unit kamar Hotel Van Der Valk Amsterdam Belanda  tanggal 3 Oktober 2023 hingga 7 Oktober 2023. 

Tanggal 24 Oktober 2023 PENGADU diundang TERADU ikut serta hadir dan mengisi acara testimoni ajakan Pemilu dalam acara televisi NetTV Tonight Show  “Pemilih Muda Ayo ke TPS” di Graha Mitra Net TV di SCBD Sudirman Jakarta Selatan. 28 November 2023 TERADU membelikan monitor ASUS ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15,6” Full HD, IPS, USB-C seharga Rp 5.419.000,- via online Tokopedia dikirim ke apartemen  Oakwood Suites Kuningan atas dana dari KPU lalu KPU kirim ke PENGADU di Belanda, Tanggal 9 Desember 2023 PENGADU ke Jakarta dengan tanggungan biaya KPU sebesar Rp. 8.697.500,- dijemput TERADU di Terminal 3 Soekarno Hatta Tangerang Banten dan menginap di kamar sebelah Ketua KPU di unit kamar No. 706 Oakwood Suites Kuningan hingga 7 Januari 2024 dengan biaya sewa Rp 48.716.900,-  .

Surat Pernyataan tanggal 2 Januari 2024 TERADU merayu korban PENGADU dulu dibuat dengan tulisan tangan dan ditanda tangani bermaterai TERADU di Oakwood Suites Apartemen Kuningan Jakarta Selatan berisi :

  1. TERADU akan mengurus balik nama apartemen atas milik PENGADU di Apartemen Puri Imperium Jakarta.
  2. Membiayai keperluan PENGADU di Jakarta dan Belanda sebanyak 30 juta rupiah per bulan,
  3. Memberikan perlindungan dan nama baik PENGADU  seumur hidup, 
  4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan ini dibuat,
  5. Menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Dan bila melanggar TERADU harus membayar 4 milyar rupiah  yang akan dibayarkan secara mencicil/mengangsur  selama 4 tahun ditandatangani TERADU 5 Januari 2024. Setelah itu PENGADU pulang ke Den Haag Belanda 8 Januari 2024 dengan fasilitas negara (tanggungan biaya KPU). Karena selama di Den Haag TERADU malah melanggar semua kesepakatan diatas maka PENGADU menyatakan Mundur dari anggota PPLN Den Haag Belanda lewat japri ke WA TERADU tertanggal 4 Februari 2024. Tetapi tanggal 2 Maret 2024 PENGADU masih bertugas dan ikut Rapat Pleno rekapitulasi Suara Tingkat Nasional di KPU dan menginap di apartemen TERADU di Puri Imperium dan tanggal 3 Maret 2024 datang ke KPU membawa kue ulang tahun TERADU tetapi tidak bertemu dan baru ketemu saat di kamar R. 705 Oakwoods Suites Kuningan hingga tanggal 9 Maret 2024 karena PENGADU pulang ke Belanda.   

Berdasarkan fakta persidangan Kurnia Zakaria  berpendapat terdapat komunikasi intens dan perlakuan khusus yang dilakukan oleh TERADU kepada PENGADU. Hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya Relasi Kuasa TERADU dengan PENGADU. Dalam hal RELASI KUASA terdapat Situasi dan Kondisi yang memaksa PENGADU dalam tidak keseimbangan kedudukan dan ancaman kerugian bagi korban PENGADU. PENGADU terpaksa menerima permintaan TERADU dan PENGADU kehilangan kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan menentukan kehendak dirinya sendiri secara bebas dan logis. Dalam relasi kuasa yang tidak setara/timpang kedudukan korban dalam kedudukan yang setara dan tidak bebas berkehendak, sehingga consent yang diberikan dalam relasi kuasa yang timpang tidak dapat diartikan persetujuan atau penerimaan dengan paksa. Membuat rentan korban menerima apapun yang diminta oleh atasannya.  Kurnia Zakaria menilai tindakan dan perlakuan Atasan dan Bawahan di luar kewajaran relasi kerja tapi sudah mengandung hubungan khusus asmara  (pacaran). Artinya ada pelanggaran pasal 74 huruf g Peraturan KPU No.8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota  dan pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, pasal 7 ayat (1), pasal 10 huruf a, pasal 11 huruf a dan d, pasal 12 huruf a, pasal 15 huruf  a dan d, pasal 16 huruf e, pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sepanjang Tahun 2017-2021 DKPP memutuskan perkara 11 Kasus Pelanggaran etik  terkait dengan Tindak pidana asusila (TPKS) dengan putusan “Pemberhentian Jabatan” bagi penyelenggara Pemilu ( perkara DKPP No.130/2017. No. 76/2018, No.327/2019, No. 42/2020, No.54/2020. No.89/2020. No. 96/2020. No.185/2020, No.12/2021, dan No.16/2021) yang juga seharusnya ditindaklanjuti Laporan Pidana Kejahatan Seksual dan sejak 2022 berlaku UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Agar ada Perlindungan bagi korban Wanita (Merasa diperkosa/dicabuli maupun pelecehan seksual secara fisik dan non fisik)., menjaga Kredibilitas Negara dan Penyelenggara Pemilu serta mencegah peristiwa berulang.

Persetujuan Seksual adalah bersifat Freely Given (Tidak Memaksa) , Reversible (Dapat Berubah), Informed (Diinformasikan/disadari), Enthusiastic (antusias) dan Spesific (spesifik). Dalam UU No.12 Tahun 2022 macam-macam kekerasan seksual : a. Pelecehan Seksual Aktif, b. Pemaksaan Kontrasepsi, c. Pemaksaan Sterilisasi, d. Pemaksaan Perkawinan, e. Penyiksaan Seksual, f. Eksploitasi Seksual, g. Perbudakan Seksual, dan h. Kekerasan Seksual berbasis Elektronik. Kekerasan Seksual sebagai perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, yang mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi secara paksa dengan ancaman. Tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat pada penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.

Henry dan Milovanovic menyatakan bahwa hubungan-hubungan sosial yang bersifat menderita bersumber salah satunya dari karakteristik khas struktur kekuasaan. Relasi Kuasa yang tidak setara , yang dibangun di atas kontruksi sosial tentang perbedaaan, menyediakan kondisi-kondisi yang mendefinisikan kejahatan sebagai akibat derita (harm). Kriminologi Konstitutif mendefinisikan kejahatan sebagai derita akibat manusia menginvestasikan energinya ke dalam suatu relasi kuasa yang menghasilkan derita, relasi kekuasaan yang tidak setara antara korban dan pelaku.

Dalam hal kekerasan Seksual terhadap perempuan, Kurnia Zakaria mengatakan bahwa media massa cenderung memberitakan secara sensasional dan melakukan distorsi atas kejadian yang sebenarnya serta mengabaikan rasa traumatis korban (derita psikis) serta menyalahkan korban yang mudah terayu dan gelap mata dengan godaan harta dan kemewahan. 

Tentang Penulis:

Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *