Pemilihan Kepala Daerah 2024- Jika Pilihan Rakyat Kotak Kosong Menang? 

Media www.rajawalisiber.com – Perwujudan demokrasi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), dilaksanakan melalui proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kepala daerah yang dilakukan secara langsung.

Pilkada serentak merupakan upaya untuk menciptakan local accountability, political equity dan local responsiveness. Selain itu, penyelenggaraan pilkada secara profesional dan demokratis,

Di harapkan dapat menghantarkan masyarakat pada kondisi sosial, politik dan ekonomi yang lebih baik, dengan pemimpin daerah yang merepresentasikan kepentingan rakyat, sehingga akan melahirkan pemerintahan yang baik.

Permasalahan kotak kosong dalam kontestasi pilkada, berkaitan dengan konfigurasi kekuatan partai politik, yang ke depannya akan membawa pengerucutan pada dukungan atau pemberian rekomendasi untuk calon kepala daerah yang akan diusung.

Hal ini memunculkan permasalahan ketika konfigurasi partai politik di suatu daerah hanya memunculkan satu calon kepala daerah yang mendapat semua dukungan partai politik sehingga memunculkan calon tunggal.

Meski demikian, ada jalur untuk mengusung calon independen, namun harus dengan persyaratan dan kriteria yang sangat ketat.

Munculnya calon tunggal tentu tidak baik bagi demokrasi pada tingkat daerah, sebab rakyat hanya dihadapkan pada pilihan untuk memilih atau tidak memilih calon. Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *