“JAM PIDSUS Menetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Jabar & Bank Banten & Bank DKI Jakarta Kepada PT Sri Rejeki Isman & PT Sritex & Entitas Anak Usaha”
Media www.rajawalisiber.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penetapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. (Rabu 21 Mei 2025)
Dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Adapun 3 (tiga) orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk yakni:
1. DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020;
2. ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020;
3. ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk tahun 2005 s.d. 2022.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 (empat puluh enam) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli serta melakukan penggeledahan
Dan penyitaan di beberapa tempat antara lain apartemen Tersangka DS di Jakarta Utara, Rumah Tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar dan di Rumah Tersangka ISL di Solo serta 15 (lima belas) barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah.
Dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka DS, Tersangka ZM dan Tersangka ISL dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 9 Juni 2025.
Sumber Berita Kejaksaan Agung RI