Penyelewengan Dana Bantuan Rumah Revitalisasi Gempa Cianjur Harus Di Proses Secara Hukum 

Bersama Dansatgas Gempa Cianjur Kolonel TNI Herry Rustanto dan Ketua KOMITE ANTI KORUPSI, ketua Umum Setya Kita Pancasila Andreas Sumual Sekjen Setya Kita Pancasila Meyske Yunita, Ketua DPD SKP Cianjur Euis dan jajaran SKP Cianjur

Sumber Berita Setya Kita Pancasila

Masalah Serius penyelewengan Dana Bantuan Rumah Revitalisasi Gempa di Cianjur mesti menjadi perhatian semua pihak.

 

Kabupaten Cianjur, Media www.rajawalisiber.com – Gempa bumi yang melanda Cianjur, Jawa Barat, pada Senin (21/11), mengingatkan kembali pentingnya bangunan yang memiliki spesifikasi tahan gempa untuk mencegah korban berjatuhan jika bencana serupa melanda.

Pemerintah mewacanakan pembangunan rumah anti gempa bagi warga yang terdampak oleh bencana gempa di Cianjur.

Saat itu Presiden Joko Widodo bergerak meninjau langsung lokasi terdampak bencana gempa bumi di kecamatan Cugenang, kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (22/11).

Dalam kunjungannya, Jokowi menginstruksikan jajarannya agar pembangunan kembali rumah warga yang terdampak gempa berkekuatan 5,6 itu harus memiliki spesifikasi tahan gempa.

“yang paling penting adalah pembangunan rumah-rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan yang anti gempa oleh Menteri PUPR. Karena tadi disampaikan oleh BMKG bahwa gempa ini adalah gempa 20 tahunan, sehingga pembangunan rumahnya kita arahkan untuk rumah yang anti gempa,” ungkap Jokowi. ( dikutip dari VOA )

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya terdampak oleh bencana gempa bumi.

Bantuan tersebut terdiri atas Rp50 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, Rp25 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang, dan Rp10 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan.

Terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa, terbukti mengkonfirmasi kepada DANSATGAS kolonel Heri Rustanto Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pukul 10 .25 wib bertempat di Posko Satgas bencana Gempa Cianjur Jl. Pangeran Hidayatullah No. 141 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.

“Baru saja kita meminta penjelasan terhadap Bpk Syarip Hidayat (PT Arya Gala Tama) terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur “ jelasnya .

Di tambahkan Heri Rustanto ada yang bernama Cep Hernawan alias Cepi (Tokoh Masyarakat/Sekertaris RW 11 Nagrak) di Duga adanya keterkaitan Pungli dalam pembangunan Huntap Korban Bencal “ tambahnya .

Pengambilan informasi terhadap Sukron dari (CV. Gilang Karya) Syarip Hidayat ( PT Gala Arya Tama), terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa yang Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 pukul 16.00 Wib bertempat di Posko Satgas Bencana Gempa Bumi Cianjur Jl. Pangeran Hidayatullah No. 141 Desa Limba ngansari Kecamatan Kabupaten Cianjur telah memberikan keterangan terhadap Sukron dari (CV. Gilang Karya), Syarip Hidayat ( PT Gala Arya Tama) terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Nagrak Kecamatan Kabupaten Cianjur.

Di jelaskan pada saat seluruh kontraktor baik aplikator resmi maupun mandiri telah dikumpulkan dan dimintakan informas, ternyata di lapangan terkendala oleh banyaknya pungli ( pungutan liar ) sehingga para kontraktor banyak yang di rugikan dan untuk masyarakat yang betul-betul membangun secara mandiri itupun dipersulit dengan system pencairan yang di lakukan beberapa termin oleh oknum RT sampai dengan Kades ( kepala Desa ) yang mengkoordinir kontraktor.

Modus yang di lakukan yaitu seperti Demo-demo Pencairan di duga di latar belangkangi Oknum kades Serta RT dengan membentuk korlap sehingga korlap sehingga warga dianggap sebagai konsumen yang di-hold tidak boleh dikerjakan selain tim mereka, kecuali membayar ke kades.

Dengan cara para kontraktor ini menyetor fee ke korlap, Ketua umum SATYA KITA PANCASILA ( SKP ) Andreas Samuel beserta sekjen meyske yang turun dengan di damping Ketua KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA ( KAKI ) DPW JABAR Teguh Poedji Prasetyo dan Kolonel Heri Rustanto melihat langsung ke lokasi pada kamis 31/08/23 pukul 17.00 wib.

Ketua ormas SATYA KITA PANCASILA Andreas mengatakan “ segala bentuk pungli harus segera di hentikan, dan kita akan perjuangkan dengan melaporkan apa yang kita lihat hari ini dengan di lengkapi bukti bukti, kepada penegak hukum yang berada di pusat agar segera di tindak lanjuti dengan dasar dasar keterangan dari hasil yang di kumpulkan satuan tugas penangulangan bencana di cianjur ini “ ucapnya.

Sedangkan KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA ( KAKI ) melihat keganjilan kepada salah satu surat kesepakatan yang isinya di duga adanya kejahatan pasca bencana secara terstruktur dan tersystem dengan melibatkan banyak pihak.

Teguh poedji prasetyo yang akrab di panggil teguh ini menjelaskan beberapa ke ganjilan “ kita lihat didalam sebuah kesepakatan kerja saja, yang pemberi pekerjaan siapa dan yang menerima pekerjaan siapa masa kepala desa menerima pekerjaan dari kontraktor bukan sebaliknya “ jelas teguh saat di konfirmasi di kantor satuan tugas penanganan bencana cianjur kamis, 31/08/23.

Di tambahkan teguh “ kedepan kita akan buat laporan kepada aparat penegak hukum di tingkat pusat dan juga akan menembuskan kepada bapak presiden “ tambahnya .

Dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan penanggulangan Bencana, serta Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.

Sanksi – sanksi pidana bagi pengelolaan/penggalangan dana yang ilegal dan menyalahgunakan penggalangan tersebut pada pasal 78 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana bahwa,

“Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *