Penyidik PPNS KLHK melimpahkan perkara ilegaL logging ke Kejati NTT

Media www.rajawalisiber.com – Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekwil III Jawa Bali Nusa Tenggara melimpahkan perkara kehutanan atau ilegal logging kepada jaksa pada Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT & Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebagai penuntut umum.

Penyidik berhasil menahan 2 org tersangka dan seorang tersangka lain lagi masih dalam pencarian. Dalam perkara tersebut telah diamankan beberapa barang bukti (BB) seperti papan, balok kayu, 1 unit mobil truk & BB lainnya yang kemudian disimpan di Gedung Pengelolaan BB, Benda Sitaan dan Barang Rampasan Kejari Kab.Kupang

Diketahui para pelaku menebang kayu-kayu tersebut secara tidak sah dari Hutan Lindung Mutis di sekitar Oenitas, Desa Kifu, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang pada April dan Mei 20202 lalu. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *