Pertanggungjawaban atas pelanggaran berat adalah kewajiban

Sumber berita dikutip dari:OHCHR

By Uunited Nations  expert

 

Media www.rajawalisiber.com – “Akuntabilitas adalah kewajiban hukum Negara, berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional. Oleh karena itu, baik kemauan politik maupun alasan Negara tidak dapat digunakan untuk melanggarnya,” kata Pelapor Khusus tentang pemajuan kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan non- kekambuhan, Fabián Salvioli.

Salvioli berbicara di Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa di mana dia mempresentasikan laporan terbarunya, di mana dia memeriksa ruang lingkup kewajiban hukum untuk menuntut pelanggaran berat hak asasi manusia dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dalam konteks proses keadilan transisional. Laporan ini juga menganalisis kendala, kesenjangan, serta peluang dalam melaksanakan kewajiban tersebut di negara-negara yang menjalani proses keadilan transisional.

Salvioli menunjukkan bahwa beberapa perjanjian internasional menggarisbawahi tugas Negara untuk menyelidiki dan menghukum pelanggaran serius hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk kekejaman brutal seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Hukum hak asasi manusia internasional, tambahnya, lebih lanjut menunjukkan bahwa hukuman untuk kejahatan semacam itu harus proporsional dengan beratnya, dan menetapkan “batas pengenaan hambatan hukum untuk pertanggungjawaban atas kejahatan serius,” seperti amnesti dan undang-undang pembatasan, bahkan ketika tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan damai atau mendorong rekonsiliasi nasional.

“Pembebasan awal mereka yang dihukum karena pelanggaran hak asasi manusia yang serius memperkuat impunitas,” bantahnya. “Di luar kewajiban hukum, persyaratan kehidupan dalam masyarakat memperjelas kebutuhan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab dengan benar. Tidak dapat dibayangkan bahwa masyarakat memberikan sanksi kepada kejahatan umum untuk menjaga supremasi hukum, sementara membiarkan kejahatan yang paling keji dan keji tidak dihukum.”

Dalam laporannya, Salvioli menjelaskan bahwa beberapa negara belum mendefinisikan istilah-istilah yang memenuhi standar internasional terkait kejahatan seperti penyiksaan, penghilangan paksa, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan; kejahatan tersebut dilarang dalam hukum pidana atau undang-undang khusus di sebagian besar Negara.

Laporan lebih lanjut menyoroti praktik-praktik yang baik, dengan mengutip antara lain contoh pencabutan amnesti oleh pengadilan nasional seperti Mahkamah Konstitusi Peru yang menyatakan dua undang-undang amnesti inkonstitusional pada tahun 2007; rancangan strategi penuntutan untuk pelanggaran berat, seperti di Argentina dan Kolombia; penghapusan hambatan hukum untuk penyidikan dan hukuman pidana; dan pembentukan mekanisme untuk mempromosikan partisipasi para korban.

Namun, laporan tersebut juga menunjukkan kelalaian atau tindakan yang tidak memadai, “yang menghasilkan skenario impunitas total atau sebagian,” dan “tidak ada yang memenuhi standar hak asasi manusia internasional.”

“Terkadang, urgensi untuk mencapai penghentian konflik atau untuk mencapai transisi rezim berdampak negatif pada kualitas model dan implementasi akuntabilitas”, kata Salvioli. “Sementara tujuan untuk mencapai perdamaian dan demokrasi sangat penting, menghalangi akuntabilitas – selain bertentangan dengan hukum internasional – sering mengakar budaya impunitas dan kekerasan, dan gagal mencegah terulangnya pelanggaran lebih lanjut.”

Salvioli lebih lanjut menekankan bahwa mekanisme yang menghalangi penyelidikan kriminal dan hukuman dengan imbalan pengungkapan kebenaran membuat korban kembali menjadi korban karena mereka memaksa mereka “untuk memilih antara memenuhi hak mereka atas keadilan atau kebenaran, membebani mereka dengan beban sejarah yang tidak proporsional,” menambahkan bahwa “dalam kasus ekstrim, [korban] dipaksa untuk memberikan pengampunan kepada pelaku.”

Salvioli mengingatkan Negara-negara bahwa mencapai perdamaian abadi membutuhkan proses adopsi yang sesuai dengan lima pilar keadilan transisional – kebenaran, keadilan, reparasi, jaminan tidak terulang, dan ingatan – dengan partisipasi para korban dan masyarakat sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *