Sumber Humas Polres Gresik
Gresik, Media www.rajawalisiber.com – Polres Gresik meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas. Pelakunya adalah seorang residivis yang baru lima bulan ke luar dari penjara.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya melakukan penangkapan curanmor yang meresahkan masyarakat. Ditangkap saat beraksi pada hari itu juga Rabu, 7 September di Kebomas.
Tersangka yang melakukan aksi curanmor pada motor korban Honda Scoopy W 2819 BA. Sepeda motor di parkir di depan rumah dalam kondisi dikunci setir ditinggal pemilik ke warung.
“Kembali pulang ternyata kunci T masih tertempel di motor korban, pelaku yang ketahuan korban diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian,” tegas Kapolres kepada awak media di halaman Mapolres Gresik. Senin (12-09-2022).
Saat dibawa ke kantor Polsek Kebomas. Tersangka berinisial TE berusia 36 tahun warga Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.
Tersangka yang diamankan ternyata adalah residivis.
“Tersangka resdivis sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu,” tegasnya lagi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP.