Sumber Berita Humas Polres Gresik Media
Gresik, Media www.rajawalisiber.com – Sebanyak tiga tersangka tindak pencurian dengan pemberatan sebuah barang berupa set cool storage mesin pendingin gudang/ evaporator berhasil diringkus polisi.
Aksi pencurian terjadi di Jalan Pergudangan akses Kebomas Mayjend Sungkono, Gudang Blok F 30 – F 31 Ds. Sekarkurung Kec. Kebomas Kab. Gresik dilaporkan hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 Wib.
“Sebanyak tiga tersangka kami ringkus dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHPidana,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (2-1-2023).
Tersangka yang diamankan bernama M. Hidayat Taufiq (35) warga Ds. Denanyar Kec. Jombang Kab Jombang. Suyanto (48) warga Kel. Lumpur Kec Gresik Kab Gresik dan M. Satrio (24) warga Ds. Bungah Kec Bungah Kab Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pada hari Kamis 22 Desember 2022 sekira pukul 17.00 wib pelapor selaku karyawan PT GPS dan penanggung jawab Gudang datang ke Lokasi Gudang Milik PT GPS dengan tujuan kontrol kondisi gudang. Mendapati banyak barang-barang berupa waring dan bak milik Perusahaan yang tidak ada.
Kemudian pada hari Jumat Tanggal 23 Desember 2022 tiga tersangka dari pagi sudah datang ke TKP untuk melakukan pencurian, sebelum jumatan mereka bertiga menghentikan aktivitas itu.
Setelah jumatan yang kembali ke TKP hanya Moh Hidayat dan Suyanto saja. Sedangkan M.Satrio tidak datang karena rupanya dia menerima orderan kendaraan pickup miliknya disewa orang.
Sekira pukul 13.35 Wib pelapor kembali kontrol Gudang dan saat masuk ke dalam ruang Cool Storage / ruang penyimpanan beku, pelapor mendapati 2 orang terlapor yang dikenal, mereka merupakan mantan helper Perusahaan yang sedang melakukan aktifitas memotong mesin Pendinging cool storage ( Evaporator) dengan menggunakan alat Las Listrik.
Selanjutnya pelapor menanyakan kepada 2 orang terlapor maksud dan tujuan terlapor ada di dalam gudang dan atas perintah siapa pelapor bekerja namun tidak dijawab, kemudian pelapor memghubungi security untuk mengamankan terlapor.
Selanjutnya saat pelapor mengkroscek / inventarisir barang dalam gudang dan didapati barang-barang berupa 4 Unit Mesin Evaporator, 4 Unit Kondensor, Lantai Rak Besi (6 Meter), Pipa Tembaga (20 meter), telah hilang. Kemudian pelapor bersama saksi mengamankan 2 orang terlapor bersama barang bukti ke Polsek Kebomas guna penyidikan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan 2 orang tertangkap tangan, mereka mengaku bahwa pencurian itu dilakukan oleh 3 orang. Setelah dipancing keluar,akhirnya pelaku terakhir Satrio dapat ditangkap oleh petugas Polsek Kebomas. Pelaku berjumlah tiga orang secara bersama-sama masuk gudang melalui gerbang depan dangan cara mencongkel grendel pintu, kemudian mengambil barang yang bukan miliknya dan tanpa seijin pemilik dangan cara merusak,” tegas AKBP Azis.
Barang bukti yang diamankan berupa satu set Blander / alat pemotong besi. Satu Unit Tabung Gas Elpiji 12 Kg. Satu buah Tabung Oksigen, ukuran 7 Kubik. Dua Unit Evaporator, yang sudah terpotong. Satu Unit Handphone dan satu buah potongan Besi Rak Lantai, kurang lebih 2 Meter.
Dengan adanya kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian Rp. 454.000.000,-. Red