‎Polres Gresik Tangkap Serta Ungkap Kasus Pengeroyokan, Empat Anggota LSM Laskar Sakera Ditangkap

‎Gresik, Media www.rajawalisiber.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.

‎Kejadian yang berlangsung pada Sabtu (8/3/2025) itu menyisakan luka fisik dan trauma mendalam bagi tiga korban yang dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga merupakan anggota LSM Laskar Sakera.

(Video saat terjadi pengeroyokan terhadap korban dan mobilnya)

 

‎Insiden bermula ketika Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang sebelumnya dinyatakan hilang berada di sekitar lokasi kejadian.

‎Upaya korban untuk mengambil kendaraannya dihalangi oleh seorang pengemudi yang mengaku telah menerima mobil tersebut sebagai barang gadai.

‎Namun, situasi berubah mencekam ketika sekitar 20 orang datang dan langsung melakukan penyerangan terhadap Wahyudi dan dua temannya.

‎Selain dianiaya, satu unit mobil Toyota Calya lainnya dirusak, dan salah satu korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp 3 juta beserta dokumen penting dan identitas diri.

‎Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, tim gabungan Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas bergerak cepat. Dalam waktu singkat, empat tersangka berhasil diringkus di berbagai lokasi berbeda:

‎1. Muh. Yanuar Ardiansyah (30) ditangkap di Pasuruan, 19 Maret 2025

‎2. Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang, 19 Maret 2025

‎3. Hendrik Junio (27) ditangkap di Pandaan, 27 Maret 2025

‎4. Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo, 6 April 2025

‎Para tersangka disebut sebagai bagian dari LSM Laskar Sakera yang dikenal kerap terlibat dalam praktik “pengamanan” kendaraan yang terlibat sengketa, terutama dengan debt collector.

‎Dalam kasus ini, mereka dinilai bertindak semena-mena dengan melakukan kekerasan terhadap pemilik sah kendaraan.

‎Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya, dua balok kayu yang digunakan saat penyerangan, dan pakaian yang dikenakan pelaku.

‎Selain itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan identitas mereka sudah dikantongi oleh pihak berwajib.

‎Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

‎Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum.

‎Ia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan, bukan melalui kekerasan.

‎“Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindakan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang coba-coba menempatkan hukum di tangan sendiri,” tegasnya.

‎Pihak kepolisian berkomitmen melanjutkan upaya penangkapan terhadap para DPO serta mencegah kasus serupa terulang di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

‎Sumber Berita Humas Polres Gresik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *