Polres Metro Jakarta Utara Luncurkan Layanan BPJS untuk Pengurusan SKCK

Jakarta Utara, Media www.rajawalisiber.com – Polres Metro Jakarta Utara resmi meluncurkan layanan baru untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  Mulai hari ini, masyarakat yang ingin mengurus SKCK di Polres Metro Jakarta Utara diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif, Senin (4/11/2024).

Peluncuran layanan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, di Ruang Pelayanan Polres Metro Jakarta Utara. Acara dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol H. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., dan Kepala Cabang BPJS Jakarta Utara, Bapak Yayak Nugroho.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Metro Jakarta Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Kapolres Ahmad Fuady.

Dalam sambutannya, Bapak Yayak Nugroho menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Perpol Nomor 6 tahun 2023, setiap pemohon SKCK wajib memiliki BPJS Kesehatan aktif mulai 1 Agustus 2024.

“Tujuannya adalah untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai,” tambah Bapak Yayak.

Untuk memudahkan masyarakat yang belum terdaftar atau memiliki BPJS Kesehatan aktif, Polres Metro Jakarta Utara menyediakan loket layanan BPJS di Ruang Pelayanan Polres Metro Jakarta Utara.  Layanan BPJS keliling juga akan diadakan di Polsek wilayah Jakarta Utara selama bulan November 2024.

“Kami berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus SKCK dan mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai,” tutup Kapolres Ahmad Fuady.
(Darmawansyah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *