Gresik, Media www.rajawalisiber.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sidayu, Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dengan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Tim Reskrim Polsek Sidayu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, dengan dukungan dari Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (Agus Suyanto), warga Bojonegoro, pada Selasa (22/4/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban, H. Subianto Budiman, warga Surabaya, yang mengalami kerugian sebesar Rp60 juta akibat membeli kendaraan yang tidak kunjung diserahkan oleh pelaku.
Transaksi awal dilakukan pada 21 Oktober 2024 di CV. Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dengan kesepakatan jual beli satu unit mobil Daihatsu Pick Up No. Pol M 9650 E.
Meski korban telah menerima STNK dan BPKB, pelaku tak pernah menyerahkan unit mobil sesuai perjanjian. Setelah ditunggu berbulan-bulan tanpa adanya itikad baik, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sidayu pada 20 April 2025.
Berdasarkan laporan LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK SIDAYU, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Pick Up No. Pol M 9650 E warna hitam, tahun 2014, yang digunakan dalam aksi kejahatan. Satu unit handphone OPPO Reno 8T warna hitam.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat.
”Kami tegaskan bahwa jajaran Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan ini adalah bentuk kesigapan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat,” tegasnya.
Pelaku kini diamankan di Polsek Sidayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli serta segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (Sumber Berita Humas Polres Gresik)