Media www.rajawalisiber.com – Satreskrim Polres Ngawi menetapkan satu orang jadi tersangka dalam kasus tewasnya Aris Mawardi (46), yang menjadi korban tersengat aliran listrik jebakan tikus di persawahan Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng.
Kapolres AKBP Dicky Ario mengatakan Sat Reskrim Polres Ngawi telah menetapkan satu tersangka.
“Satu tersangka dalam kasus ini adalah yang memasang jebakan tikus. Bukan pemilik sawah tetapi anak pemilik sawah,” jelasnya tanpa menyebutkan inisial maupun nama tersangka, Kamis (10/9/2020).
Ia menyebut peristiwa itu diproses hukum karena menimbulkan korban jiwa.
“Saya tekankan apabila ditemukan dan timbul korban jiwa, maka proses secara hukum,” ujarnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. ***