Perwakilan Rajawali Siber Seram Bagian Barat
Maluku, Media www.rajawalisiber.com – Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Malaku, Darto Albana Meminta : Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengusut “Dana Pembangunan Mesjid Raya Nurul Yasin Kota Piru.” Rabu, 30 Oktober 2024.
Dana Miliaran Rupiah yang telah digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat senilai belasan miliar rupiah lebih untuk pembangunan Mesjid Raya tidaka ada transparansi penggunaan anggaran sehingga menggakibatkan terbengkalai pembangunan masjid raya.
Menurut Albana,”Data yang diperoleh, pembangunan masjid raya nurul yasin Kota Piru Kecamatan Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang bersumber dari APBD, dan sudah dalam pembangunan tahapan IV (Empat) dan sudah menghabiskan anggaran sebesar 11.530.768.061, (Sebelas belas miliar lima ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah).” Kata Darto,
dengan suda belasan miliaran rupiah lebih yang sudah di biayai oleh pemerintah daerah seram bagian barat tetapi dengan kondisi fisik sementara ini sangat memprihatinkan, oleh sebap itu kata Darto,” Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku jangan tutup mata terhadap fisik dari pembangunan masjid raya nurul yasin tersebut.” Pintanya
Darto berharap,” Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam Pembangunan Proyek Mesjid Raya “Nurul Yasin” Kota Piru. Ia berharap kedepan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat lewat bupati terpilih nanti segera menyelesaikan pembangunan masjid tersebut.” Tuturnya. (0223)