Sat Reskrim Polres Pegunungan Bintang Melaksanakan Kegiatan Pengecekan dan Pemantauan sekaligus Himbauan di Apotek Apotik Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang.

Oksibil, Media www.rajawalisiber.com – Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito, S.I.K.,M.KP melalui Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang Iptu S. Budi Payung, S.H, melaksanakan kegiatan Pengecekan dan Pemantauan sekaligus Himbauan kepada para pemilik Apotik yang menjual Obat – obatan dan Syrup yang mengandung DIETLIN GLIKOL dan ELITEN GLIKOL dan telah dilarang peredarannya oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI )
( Jumat, 21 Oktober 2022 )

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu S.Budi Payung, S.H bersama Personel dengan mamantau dan mengecek Apotik sekaligus memberikan Himbauan

Saat kegiatan dilakukan Petugas menemukan satu toko Fotocopy di Jalan Mabilabol Distrik Oksibil yang menjual Obat / Syrup tersebut dan tidak memiliki Ijin Usaha penjualan Obat

Kasat Reskrim menyampaikan ada sejumlah Obat – Obatan dan Syrup yang telah dilarang peredaranya diantarannya :

1 *Termorex Sirup* (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

2.*Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

3.*Unibebi Cough Sirup* (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml

4 *Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml

5 *Unibebi Demam Drops* ( Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.KP saat di temui menyampaikan bahwa benar Kami dari Polres pegunungan bintang saat ini telah melakukan Pemantauan dan Pengecekan di beberapa Apotik seputaran Kota Oksibil kabupaten Pegunungan bintang memberikan himbauan kepada para pemilik Apotik yang menjual dan mengedarkan Obat yang telah di larang peredarannya karena mengandung bahan – bahan berbahaya seperti DIETLIN GLIKOL dan ELITEN GLIKOL yang dapat menyebabkan Gangguan Ginjal serta Kematian pada Anak

Kami juga meminta kepada pemilik apotik agar segera mungkin menarik pajangan obat tersebut dan tidak memperjualbelikan kepada masyarakat ” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *