Seluruh Staf Puspenkum Kejaksaan Agung Dilakukan Tes Urine Secara Mendadak oleh BNN Pusat

Sumber  Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

 

Media www.rajawalisiber.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat melakukan tes urine secara mendadak kepada 61 orang staff di Puspenkum baik seluruh pegawai, honorer, dan para mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan. Tes urine ini dilakukan pada hari ini, Selasa 08 November 2022 dan bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pegawai, honorer dan mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan dinyatakan negatif (tidak mengonsumsi narkoba).

Sebelum pelaksanaan acara pemeriksaan urine, telah dilakukan rapat paripurna/rapat internal terkait dengan penyerapan anggaran, rencana monitoring dan evaluasi (monev) ke daerah, dan akselerasi program-program baru setiap bidang di Puspenkum Kejaksaan Agung yang direncanakan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara mendadak guna mengetahui apakah ada di kalangan pegawai yang menyalah gunakan penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba maupun sejenisnya.

“Syukur alhamdulillah semua pegawai nihil (tes urine negatif) karena pegawai Puspenkum itu harus sehat secara fisik dan psikis agar tidak mengganggu fungsi-fungsi pelayanan, publikasi dan hubungan antar lembaga. Untuk itu, akan kami jadwalkan secara rutin dengan mendadak kegiatan tes urine di Puspenkum bekerja sama dengan BNN Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Selasa(08/11/2022)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa Puspenkum Kejaksaan Agung harus memiliki terobosan-terobosan baru terkait dengan penegakan hukum yang humanis, yakni Jaksa harus hadir di tengah tengah masyarakat sebagaimana perintah Bapak Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

“Untuk itu, program yang akan diluncurkan harus mampu menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat. Di samping menjaga citra institusi di masyarakat, tak kalah pentingnya penggunaan dan pemanfaatan media sosial, media massa serta media lain harus mudah diakses masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Kegiatan rapat paripurna/rapat internal dan tes urine dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *