Sumber Berita Kejaksaan RI
Media www.rajawalisiber.com – Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 pukul 10.00 wib s.d selesai bertempat di Ruang aula wisata Desa Gosari Kecamatan Ujung Pangkah Kab Gresik telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Sosialisasi Jaksa Garda Desa oleh Tim dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Materi “Pengelolaan Keuangan Desa”
Di bawakan langsung oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H.,M.H. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hj. Aminatun Habibah ,S.Pd (Wakil Bupati Kabupaten Gresik), Nana Riana, S.H.,M.H ( Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik) beserta jajaran, Windhu Sugiarto, S.H., M.H (Kasi Penkum Kejati Jatim), Abu Hasan ( Kadis Pemdes Kab. Gresik), Nurul yatim (ketua AKD Kab Gresik), Perwakilan Kepala desa Se-Kabupaten Gresik dengan jumlah peserta 110 orang.
Sosialisasi Jaksa Garda Desa dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum kepada para kepala desa di Kabupaten Gresik agar paham tentang penggunaan keuangan dana desa yang benar seusai dengan peraturan perundang undangan dan tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.
Diharapkan agar para Kepala Desa tidak lagi takut bertindak untuk membangun desanya dengan menggunakan anggaran dana desa yang efektif, efisien dan bermanfaat untuk Masyarakat desa.
Mengelola Keuangan Desa tepat sasaran sehingga anggaran Dana Desa berguna untuk Pembangunan yang merata dan mensejahterakan warga desa serta meminimalisir angka kemiskinan didesa.
Kegiatan Jaksa Garda Desa merupakan perintah Jaksa Agung RI dengan diterbitkannya INSJA No.5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.