Sumber Kejaksaan RI
Kejaksaan Agung, Jakarta- Media www.rajawalisiber.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s.d. 2023.
Terhadap Tersangka PB dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan PB diduga terlibat dalam perkara pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways tahun 2017-2023 yang salah satunya adalah pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
Saat ini tim penyidik berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait untuk menghitung kerugian negara. Estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan.