Tim Intelijen Kejati Sumbar berhasil Tangkap DPO Terpidana Zafrul

Media www.rajawalisiber.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Tim Kejaksaan Negeri Sijunjung Berhasil menangkap 1 DPO kasus korupsi atas nama terpidana IR. ZAFRUL ZAMZAMI ALIAS ZAFRUL, Selasa (01/09/2020).

Terpidana Ir. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL diputus bersalah melakukan tipikor dan dihukum dengan pidana penjara 3 tahun dan pidana Denda sebesar 50jt subsidiari 2 bulan kurungan serta dihukuum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.239.797.800,- dan biaya perkara sebesar Rp.5.000,-.

Hal ini merupakan pelaku kejahatan Ke-61 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa & terpidana hingga saat ini 02/09/2020 yang berhasil diamankan dan sejak program Tabur diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 434 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *