‎Uang Hasil Sitaan Harus Disetor Ke Kas Negara

Media www.rajawalisiber.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11,8 Triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

“Kabupaten Gresik menjadi salah satu tujuan utama investasi di Indonesia. Alasan mengapa Kabupaten Gresik menjadi “SURGANYA INVESTOR”

‎Uang hasil sitaan dalam konteks hukum pidana, pada umumnya akan disetorkan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

‎Penggunaan uang tersebut selanjutnya menjadi hak pemerintah sesuai dengan pengelolaan keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎1. Penyitaan:

‎Uang hasil sitaan merupakan benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum, atau pejabat berwenang dalam rangka proses hukum pidana.

‎Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau sebagai barang bukti dalam persidangan, atau juga sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.

‎2. Penyetoran ke Kas Negara:

‎Uang hasil sitaan, termasuk uang hasil lelang barang sitaan, harus disetorkan ke kas negara dan menjadi PNBP.

‎3. Penggunaan oleh Pemerintah:

‎Penggunaan uang tersebut selanjutnya menjadi hak pemerintah dan dikelola sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara dalam APBN/APBD.

‎4. Pengecualian:

‎Dalam beberapa kasus, jika benda sitaan merupakan benda terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan, maka benda tersebut tidak dilelang dan mungkin dimusnahkan atau dirampas untuk negara.

‎5. Dasar Hukum:

‎Proses penyitaan, pelelangan (jika ada), dan penyetoran uang sitaan ke kas negara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lainnya terkait pengelolaan keuangan negara

‎6. Penyalahgunaan:

‎Narasi atau tuduhan bahwa uang hasil sitaan akan disalahgunakan oleh oknum aparat hukum adalah tidak berdasar dan cenderung melemahkan proses penegakan hukum.

‎Proses penyitaan dan pengelolaan barang sitaan, termasuk uang, telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengadilan dan aparat penegak hukum. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *