Video Di Atas Kuasa Hukum Pusbakum Peradi Jatim bersama Perwakilan Karyawan Pt Bintang Inti Karya Magetan, Menuntut Secara Hukum pada Pt Bintang Inti Karya Karena Gaji bulan maret dan upah lembur yang sekian Tahun tak di bayar oleh perusahaan. ( Saat salah satu karyawan dengan pengacara di Polres Magetan)
Magetan Jawa Timur, Media www.rajawalisiber.com – Berawal dari Aksi unjuk rasa Ribuan karyawan pabrik pakaian dalam PT Bintang Inti Karya di Desa Karangsono Kecamatan Mbarat Kabupaten Magetan Jawa Timur menggelar Aksi Unjuk Rasa begitu mengetahui pabrik hanya memberikan separuh gaji yang seharusnya mereka terima. (24-03-2020)
Keputusan sepihak yang dikeluarkan menejemen PT Bintang Inti Karya membuat ribuan karyawannya geram. Pasalnya, ribuan karyawan pabrik pakaian dalam tersebut hanya diberikan upah sebesar 50 persen dari seharusnya yang mereka terima.
Terlebih, kebijakan tersebut dibuat secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Perusahaan berdalih kebijakan itu dilakukan karena bisnis yang dijalankan terkena imbas wabah corona.
“Alasannya corona sehingga barang tidak bisa ekspor impor. Dan 3 bulan ke depan gajinya hanya 50 persen. 50 persen itu hanya Rp 900.000,”
Perundingan secara Bipartit antara pihak menejemen yang mewakili Pt Bintang Inti Karya dengan pihak perwakilan Karyawan tidak mencapai titik temu, bahkan perundingan yang di fasilitasi Disnaker dan di saksikan Pengawas dari disnaker Provinsi Jawa Timur tidak membuahkan hasil,
Hingga pada sekitar akhir bulan maret 2020, beberapa Perwakilan karyawan mengontak redaksi www.rajawalisiber.com untuk menggali duduk persoalan perselisihan karyawan dengan pihak Pt Bintang Inti Karya serta Investigasi kenapa perusahaan sebegitu ngotot nya tidak mampu membayar gaji karyawan bulan maret dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan Dampak dari Coronavirus,
Berbekal dari keluhan perwakilan karyawan Pt Bintang Inti Karya Magetan, Team Investigasi RAJAWALI SIBER turun ke Magetan untuk melakukan Investigasi untuk mendapatkan data data serta fakta fakta dilapangan.
Dari hasil Investigasi Team RAJAWALI SIBER mendapat data serta fakta fakta bahwa bukan hanya teror dan intimidasi terhadap beberapa karyawan dan bukan hanya gaji bulan maret yang tidak di bayarkan.
Fakta fakta yang di temukan oleh team Investigasi justru menemukan hak hak karyawan terkait upah lembur dua ribu lebih (2000) karyawan Pt Bintang Inti Karya sudah bertahun tahun tidak pernah di bayarkan.
Bahkan lebih mencengangkan lemburan ribuan karyawan tersebut tidak ada, yang ada itu tabungan jam dan pengganti hari, Namun faktanya jika karyawan sakit pun tetap tidak di gaji dan gajinya bahkan di potong, bahkan lebih banyak kejanggalan kejanggalan yang di lakukan oleh pihak Pt Bintang Inti Karya. Jika perusahaan di kejar target ada beberapa karyawan harus bekerja berhari hari tampa pulang, alat tulis yang membeli sendiri, bahkan di saat wabah COVID-19 Maskerkpun membawa sendiri.
Dari hasil temuan temuan tersebut team Investigasi menyarankan pada perwakilan karyawan agar mengadukan permasalahan tersebut pada Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) PERADI Jawa Timur,
Dan dengan di dampingi kuasa hukum Pusbakum Peradi Jawa Timur, perwakilan karyawan menggugat dan menuntut secara hukum terkait hak haknya yang selama ini belum di bayarkan di laporkan pada Polres Magetan,
Pemerintah telah membuat ketentuan jam kerja untuk pekerja atau buruh di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Merujuk regulasi tersebut, pemerintah menetapkan jam kerja yang berlaku adalah 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Atau 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Merujuk UU 13/2003 pasal 78, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 14 belas jam dalam satu minggu. Bila pekerja menjalani jam kerja tersebut atau melebihi waktu kerja sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 77 UU 13/2003 maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
Ketentuan waktu kerja lembur seperti yang dijelaskan di atas belum termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Dasar Hukum Perhitungan Lembur, Ketentuan tentang perhitungan lembur telah dibuat pemerintah yang secara rinci dijelaskan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transamigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Rumus Perhitungan Lembur, Cara menghitung lembur akan mengacu pada upah atau gaji dalam bulanan dengan hitungan jam adalah 1/173 upah 100% sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan.
Berikut ragam perhitungan lembur yang perlu di ketahui:
Perhitungan lembur pada hari kerja dan pada luar hari kerja akan berbeda. Saat ini mari simak cara perhitungan lembur pada hari kerja sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (a) Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004.
Satu jam pertama dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam. Rumusannya menjadi, 1,5 x 1/173 x upah sebulan Untuk setiap jam kerja berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam. Rumusannya menjadi, 2 x 1/173 x upah sebulan.
Perhitungan Lembur Pada Hari Libur, Terdapat dua perbedaan cara hitung upah lembur pada hari libur. Pemerintah membagi perhitungan upah lembur untuk pekerja dengan jumlah hari kerja 5 hari dalam seminggu dan 6 hari dalam seminggu.
Perhitungan Lembur Jumlah Hari Kerja 5 Hari Seminggu, Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus 8 jam pertama 2x upah/jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan Jam ke-93x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan Jam ke-10 sampai jam ke-114x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan.
Perhitungan Lembur Jumlah Hari Kerja 6 Hari Seminggu Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus 7 jam pertama 2x upah/jam 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan Jam ke-83x upah/jam1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan Jam ke-9 sampai jam ke-104x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan.
Pehitungan Lembur Pada Hari Libur Nasional, Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus 5 jam pertama 2x upah/jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan Jam ke-63x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan Jam ke-7 sampai jam ke-84x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan.
Perbedaan perhitungan lembur pada hari kerja dan hari libur terlihat dari nilai pengkalian atau kelipatan upah lembur. Upah lembur pada hari kerja mulai dari pengkalian 1,5 pada jam pertama dan baru dikalikan 2 pada setiap jam lembur berikutnya.
Sementara perhitungan lembur pada hari libur langsung menggunakan pengkalian 2 yang berlaku untuk waktu lembur 8 jam pertama dan naik menjadi 3 kali lipat upah per jam pada jam ke-9, kemudian dikalikan 4 pada jam ke-10 dan 11. Rumus perhitungan ini berlaku untuk pekerja dengan waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Sedangkan perhitungan lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari dalam seminggu, beda perhitungan nya hanya terdapat pada pengkalian upah yang dikalikan 2 untuk 7 jam lembur pertama. Upah lembur langsung dikalikan 3 pada jam ke-8, kemudian dikali 4 pada jam ke-9 sampai ke-10. Red