Sumber Berita Kejaksaan Negeri Surabaya
Media www.rajawalisiber.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada kejaksaan negeri Surabaya mendaftarkan
Akta permohonan Kasasi Nomor 143/Akta Pid./KAS/VIII/2024/PN. Sby Jo. atas putusan perkara Gregorius Ronald Tannur ke pengadilan negeri Surabaya.
Selanjutnya JPU Mempunyai waktu 14 hari (empat belas) untuk menyerahkan memory kasasi.” Senin 05 08 2024
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Akhmad Muzakki, menyatakan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sementara, menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Agustian Sunaryo, setelah melakukan pedaftaran upaya hukum kasasi maka jaksa akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi. Adawaktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.
Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim Aspidum Kejati Jatim tersebut menyampaikan bahwa tidak ada bukti baru yang akan diserahkan dalam memori kasasi tersebut. Namun, memfokuskan bukti-bukti yang jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Jadi (menyerahkan) bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja, ” ungkap Aspidum.
JPU Tak Sependapat dengan Vonis Hakim
Menurutnya, poin yang diajukan dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal jaksa sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli.
“Dan dari visum adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian,” terang Aspidum Kejati Jatim.
Pihaknya menjelaskan bahwa pasal-pasal berlapis bisa dijatuhkan oleh Gregorius Ronald Tannur. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan, hingga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Jadi pasal sudah berlapis,” pungkas Aspidum. Red