Wakil Jaksa Agung Membuka Kegiatan Workshop Penuntutan Terhadap Kemanusiaan Tindak Pidana Internasional

Sumber PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG R.I

 

Media www.rajawalisiber.com  – Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum membuka secara resmi kegiatan Workshop Penuntutan Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Tindak Pidana Internasional secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung RI di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan,Rabu ( 24/2/2021)

Kegiatan workshop atau pelatihan singkat yang rencananya dilaksanakan selama 2 (dua) hari itu dilaksanakan oleh Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan diikuti secara daring oleh anggota Tim Khusus Penuntasan Pelanggaran HAM Berat, Para Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi Penyidikan dan Kepala Seksi Penuntutan pada 6 (enam) Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi yaitu Kejati Sumatera Utara, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Timur, Kejati Papua, Kejati Lampung, dan Kejati Aceh.

Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum mengajak para peserta workshop untuk memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah SWT,walaupun ditengah keterbatasan akibat adanya pandemi Covid-19, namun tetap bersemangat melaksanakan Workshop Penuntutan Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Tindak Pidana Internasional.

“Meskipun dilakukan secara virtual mengingat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan kita untuk berkumpul secara fisik, namun demikian tidak mengurangi semangat kita untuk selalu terus bergerak dan berkarya demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

“Untuk itu, atas nama pribadi maupun Pimpinan dan keluarga besar Adhyaksa, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini, khususnya kepada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University, Norwegian Center of Human Rights (NCHR), serta pihak-pihak lainnya yang telah mensukseskan terselenggaranya Workshop ini,” sambungnya.

Wakil Jaksa Agung menuturkan,sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam Pidatonya pada Rapat Kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2020 menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu, menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020.

Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.

Berkenaan dengan hal tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi  menyampaikan keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *