15 Pegawai KPK Tertangkap, Bukti Kanker Stadium 4 Menggerogoti KPK, Jangan Jangan? Masak Pimpinan Nggak Tau

“Konferensi pers penahanan tersangka dugaan TPK di rutan cabang KPK”

Penulis Dr Kurnia Zakaria S.H., MH

 

Media www.rajawalisiber.com – Dalam kasus 15 pegawai KPK dan PNYD saya setuju KPK harus tegas terhadap para petugas “kanker” Bibit penyakit menular dalam tubuh KPK sendiri, melibatkan pihak Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejakgung.

Kalau perlu Pimpinan KPK perlu terima sanksi dari Dewas KPK sebagai tanggung jawab pimpinan (jalur struktural komando) karena lemahnya pengawasan internal dan pembiaran.

KPK memang harus diganti sejak Desember 2023 lalu bukan diperpanjang hingga Desember 2024.

Sejak awal sudah saya sarankan proses perkara pidana bukan hanya kedisiplinan dan kode etik kehormatan pegawai KPK.

Minta maaf di tayangan langsung di media tv satu persatu dan sebutkan apa kesalahannya dan harus akui siapa saja yang diterima selama ini.

Seharusnya bukan saja 93 pegawai rutan KPK saja tapi saya duga juga penyidik KPK pasti terlibat mengingat pengalaman saya sebagai praktisi hukum dimana ada dugaan sandi- sandi dalam komunikasi.

Mana hasil kerja para petugas penyadap internal Pegawai dan Pimpinan KPK memantau.

Jangan seperti penyadap Intel KGB yang tahu semua gerak gerik dan komunikasi dan berhubungan dengan siapa, rakyat dan semua para unsur pimpinan partai komunis USSR dari pusat hingga distrik kecamatan hanya mencatat tapi laporan hanya sebatas kertas data intelijen tergantung komite partai dan politbiro dalam hal tindaklanjuti tergantung setoran upeti dan koneksi.

mafia birokrat dan mafia hukum berkuasa mengatasnamakan kestabilan pemerintahan dan keberhasilan program pembangunan yang hanya sebatas casing nya saja atau penutup layar tetapi dibalik layar tidak kelihatan tetap buruk.

Catatan Redaksi:
Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

Dari peristiwa tersebut yang menjadi Pertanyaan Publik:
Apa cukup hanya sidang kode etik dan sanksi berupa permintaan maaf? Hehehe ada bibit di dalam yang bisa sebagai penerus dong!!!!!! Ya ya tau sendiri lah!!!! Selanjutnya bisa bisa di tebak.

Tentang Penulis:

Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *