Andreas Sumual Akan Perkarakan PT PP URBAN Karena Inkar Janji Pelunasan Terkait Proyek Hunian Tetap 2c Palu

Media www.rajawalisiber.com – PT PP Urban Proyek hunian 2c Palu Wanprestasi tidak melunasi hutang Vendor selama berbulan bulan Ketua Umum Setya Kita Pancasila berencana akan mendemo salah satu dari Perusahan BUMN PT PP Urban Proyek Hunian Tetap 2c Palu

Andreas Panggilan akrabnya beliau juga Ketua Umum Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila yang berencana akan mendemo Kantor PT PP Urban dikarenakan merasa dirugikan dengan kerjasama pengadaan didalam satu proyek yang sampai saat ini berbulan bulan belum dibayarkan.

Diketahui bahwa dari kerjasama proyek pengadaan untuk salah satu Proyek PT PP Urban Wanprestasi pembayaran sekian bulan belum di lunasi dan proyeknya adalah hunian tetap 2c Palu

andreas juga akan mensomasi perusahan ini terkait proyek tersebut. Dan meminta agar para manajer proyek terkait dipecat karena andreas mensinyalir adanya ketidak beresan dalam sirkulasi keuangan.

“Kami sangat dirugikan dan merasa sangat disepelekan Mereka seharusnya membayar dan yakin ini Uangnya sudah ada dari Negara.” Jelas nya

Ditanya kapan akan dilakukan Demo ini andreas mengatakan,” kita akan mempersiapkan Massa dulu dan melaporkan ke pihak berwenang dalam rangka pemberitahuan dan lain sebagainya.” Tambahnya

“Saya akan menyeret ke hukum para pihak terkait pengurusan proyek ini terkait para penentu kebijakan dari proyek hunian tetap 2c Palu PP Urban.” Tegasnya.

Anwar selalu proyek managernya PP Urban Proyek hunian 2c Palu tersebut ketika dihubungi andreas yang PT nya  adalah salah satu vendor tidak dapat memberikan kepastian jawaban hanya nanti akan lapor ke pusat jawabnya PM Proyek hunuan 2c Palu Anwar kepada Andreas, Hingga berita ini naik tidak ada penyelesaian pembayaran

“Sudah ada beberapa nama dari para manajer proyek tersebut yang saya kantongi untuk saya laporkan ke pihak berwenang terkait Wan Prestasi dan bisa menjadi pengembangan kasus.” Tukas andreas.

PT PP Urban adalah perusahaan negara (BUMN) yang melayani jasa pembangunan infrastruktur dan konstruksi. Dan ketika pihak @redaksi www.rajawalisiber.com mengklarifikasi pada pihak PT PP Urban Palu terkait keluhan Andreas dengan menghubungi lewat telepon WhatsApp dan pesan singkat di WhatsApp sampai berita ini di angkat belum ada respon.

Catatan Redaksi:
Yang kita dapat dari website Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Pembangunan Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Palu,

Sebagai pengganti Hunian Sementara (Huntara) yang telah dibangun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprogramkan untuk membangun 8.465 unit Hunian Tetap (Huntap) dari target keseluruhan sebanyak 11.465 Unit.

kebutuhan lahan untuk membangun Huntap tersebut adalah seluas 427,4 hektar dan pembangunannya tersebar dibeberapa tempat yakni di Duyu sebanyak 450 unit, di Tondo – Talise 4.878 unit, di Pombewe sebanyak 3.000 unit, serta Huntap Satelit sebanyak 3.460 unit.

Pembangunan hunian tetap ini juga melibatkan beberapa pihak, termasuk Yayasan Buddha Tzu Chi yang akan membangun sebanyak 3.000 unit rumah di daerah Tondo.

Dari 8.465 unit yang akan disediakan, bahwa 1.600 unit diantaranya akan masuk ke pembangunan tahap pertama dan akan dibangun mulai akhir tahun 2019 dan diperkirakan bisa selesai pada April 2020. Sementara sebanyak 6.400 unit sisanya akan dibangun sampai akhir 2020

Tapi fakta di lapangan berkata lain dan sayang nya pihak PT PP Urban ketika kita klarifikasi sampai detik ini belum ada respon.

Dasar hukum:
Wanprestasi adalah tindakan ingkar janji yang dilakukan dalam perjanjian di atas materai. Kenali unsur unsur wanprestasi dan dampak hukumnya. Wanprestasi adalah salah satu risiko wajib dihadapi oleh pihak-pihak terlibat dalam perjanjian, utamanya jika perjanjiannya melibatkan uang.

Pasal 1243 KUH Perdata menyatakan, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya …

Unsur-unsur wanprestasi antara lain: Adanya perjanjian yang sah (1320), adanya kesalahan (karena kelalaian dan kesengajaan), adanya kerugian, adanya sanksi, dapat berupa ganti rugi, berakibat pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan membayar biaya perkara (apabila masalahnya sampai di bawa ke pengadilan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *