Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Keamanan dan Ketahanan Siber

Sumber Sekretariat Jenderal DPR RI.

 

Media www.rajawalisiber.com  – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyayangkan peristiwa peretasan situs resmi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang terjadi pada Senin (25/10/2021). Hal tersebut mengingat lembaga BSSN memiliki tugas menjalankan keamanan ketahanan siber (KKS) di Indonesia.

 

“Ini pukulan telak bagi kita semua. Ini menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan siber (KKS)-nya justru malah kebobolan. Sudah berulang kali kejadian kebobolan siber terjadi, seperti kemarin (pencurian data di) KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (25/10/2021).

 

Lebih lanjut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini mengingatkan pentingnya KKS untuk terus diaudit  secara berkala khususnya di setiap instansi publik. Selain itu, pembaharuan sistem KKS secara berkala juga dinilai perlu guna mengikuti teknologi yang terus berkembang.

 

“Ini harusnya bisa dilakukan oleh BSSN. Tapi, BSSN perlu ditopang secara lebih kuat untuk bisa melaksanakan tugasnya secara lebih maksimal. Untuk itu diperlukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang menjadi payung hukum BSSN dalam menjalankan tupoksinya,” imbuhnya.

 

Legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini menambahkan, pada periode lalu, RUU KKS sempat di DPR, namun, karena waktunya yang sudah sangat mepet, RUU tersebut tidak selesai dibahas, salah satunya karena konten draftnya yang masih perlu banyak perbaikan.

 

“Sebetulnya RUU KKS ini bisa masuk usulan Prolegnas, namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU PKS terpaksa mengalah dulu. Tapi melihat kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bisa membobol BSSN, saya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR,” ungkap Sukamta.

 

Diketahui, Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini juga tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Baik RUU PDP maupun RUU KKS, keduanya dinilai saling terkait dan saling melengkapi. Untuk itu, ke depan, Sukamta berharap RUU PDP dapat segera selesai, serta RUU KKS dapat dibahas kembali.

 

“Saya berharap RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas. Dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar Siber secara nasional aman dan tahan dari serangan-serangan siber,” harap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu. (bia/sf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *