APAKAH AMICUS CURIAE MEMBUAT PUTUSAN MK KEJUTAN ?

Penulis Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H

Amicus curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, ..”

 

 

Media www.rajawalisiber.com – Ada 23 pihak mengajukan Amicus Curae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024 sebelum tanggal 16 April 2024 jam 16.00 WIB.

Ternyata hingga Jumat 19 April 2024 diterima 33 Amicus Curae dan yang diterima oleh Hakim MK hanya 14 Amicus Curae.

Dalam hal pengaruh Amicus Curae diperhatikan Majelis Hakim MK atau tidak merupakan Hak Otoritas Hakim MK sendiri.

Dalam Daftar MK tercatat yang menyerahkan Amicus Curae ke MK adalah (1) Barisan Kebenaran untuk Kebenaran /Brawijaya, (2) Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), (3) Top Gun, (4) Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, (5) Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial/Center For  Law and Social FH UGM, (6) Pandji R. Hadinoto, (7) Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad cs., (8) Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA, (9) Megawati Soekarnoputri & Hasto Krisdiyanto (PDIP), (10) Forum Advokat Muda Indonesia/FAMI, (11) Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia/YAKIN, (12) Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia/APDI, (13) Amicus Stefanus Hendriyanto, (14) Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP Jurdil), (15) Indonesian American Lawyers Association, (16) Reza Indragiri Amriel. (17) Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan, (18) Burhan Said Chaniago (STIH APL Jakarta), (19) Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, (20) M. Subhan, (21) Gerakan Rakyat Menggugat (Gram), (22) Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub, (23) Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Kita tunggu saja Hari Senin tanggal 22 April 2024 Putusan MK menerima atau menolak Permohonan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 dan/atau TKH Paslon 03, atau menguatkan Putusan KPU bahwa Paslon 02 menang dalam Pemilu Pilpres Tahun 2024 atau memberikan putusan yang membatalkan Pemilu Pilpres tanggal 14 Februari 2024.

“Saya cenderung MK tetap menguatkan Putusan KPU dan menolak Permohonan”. 

AMICUS CURIAE bersifat memberikan masukan kepada Majelis Hakim RASA KEADILAN MASYARAKAT sedangkan EKSAMINASI bersifat Menguji Keputusan hakim   SALAH ATAU MERUSAK KEADILAN MASYARAKAT.

HAKIM BERSIFAT INDEPENDEN DAN TIDAK BOLEH HANYA BERSIFAT Normatif saja, Putusan hakim memang tidak bisa diintervensi dan merdeka, tetapi juga putusan Hakim tidak boleh dianggap salah, bila dianggap salah diperbaiki oleh putusan pengadilan yang diatasnya, harus ada upaya hukum, tetapi HAKIM ADALAH WAKIL TUHAN mungkin lebih MULIA daripada Pemimpin negara maupun Pemimpin Umat Beragama sekalipun, jadi tanggung jawab atas segala putusan hakim menjadi tanggung jawab dia kepada masyarakat dan Penciptanya. 

Menurut Kurnia Zakaria bahwa Amicus Curiae merupakan partisipasi masyarakat yang pendapatnya dapat diterima dan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum putusan sesuai UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, bahwa Peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pancasila. 

Dalam UU hakim harus berkeyakinan memutuskan perkara berdasarkan pembuktian dan nilai-nilai keadilan masyarakat seusi pasal 10 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009.

Amicus Curiae adalah opini bukan perlawanan masyarakat dan pendapat ilmiah para akademisi dan para pakar/spesialis.

Amicus Curiae ditunjang Peraturan Mahkamah Konstitusi No.06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara terhadap Pengujian pasal 14 ayat (4) jo pasal 5 ayat (1) UU No.48 tahun 2009.

Amicus Curiae bukan hal intervensi para pihak diluar pengadilan tetapi peran serta masyarakat dan akademisi membantu para hakim menggali nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan rasa keadilan masyarakat  maupun mengenalkan kebiasaan masyarakat adat setempat kepada majelis hakim dalam perkara yang bersangkutan sesuai pasal 36 ayat (2)-(3)  UU No.24 Tahun 2003 mengatur tentang keabsahan alat bukti di Mahkamah Konstitusi. 

Kategori Amicus Curiae adalah :

  1. Mengajukan ijin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
  2. Memberikan pendapat atas permintaan hakim.
  3. Memberikan informasi atau pendapat atas perkara orang lain yang terkait langsung maupun tidak langsung.

Jika dilihat dari teori praktek pemeriksaan peradilan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan amicus curiae dalam sisitem hukum Indonesia dalam perkara pidana banyak digunakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) dalam bidang Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan pembelaan bagi para terdakwa menuntut keadilan mengenai fakta-fakta hukum  berkaitan dalam perkara pidana  yang dimaksud dalam bentuk surat /pernyataan baik secara tertulis (brief) maupun lisan ke Pengadilan. Keberhasilan Amicus Curiae adalah dalam perkara pidana di PN Tangerang Banten No.1269/Pid.B/2009/PN. Tgr dalam kasus terdakwa PRITA MULYASARI dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Alam Sutera Serpong Tangerang yang diduga melanggar pasal 27 ayat (3) UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.

Saat itu Amicus Curiae diajukan oleh LSM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum Dan HAM Indonesia (PBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Instute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) dimana akhirnya terdakwa Dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Tangerang yang  terdiri dari Arthur Hangewa, Viktor Pakpahan, dan Perdana Ginting.

Dalam menggunakan Amicus Curiae dalam pembuktian perkara pidana di pengadilan hakim dapat menerapkan pembuktian Teori Conviction Rasionee yakni sistem pembuktian atas keyakinan hakim yang bersifat rasional yang dapat diterima oleh akal pikiran sesuai pasal 183 KUHAP UU No.8 Tahun 1981.

Dalam catatan Kurnia Zakaria pengajuan  Amicus Curiae tercatat dalam perkara :

  1. Kasus Pengajuan Kembali (PK) Majalah Time vs Soeharto di Mahkamah Agung.
  2. Kasus terdakwa Upi Asmardhana di PN Maksassar Sulawesi Selatan.
  3. Kasus PK Praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terdakwa Bibit Samad Rianto dengan Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK).
  4. Kasus terdakwa Prita Mulyasari di PN Tangerang  Banten.
  5. Kasus terdakwa Anwar sadat (aktivis WALHI Sumsel) di PN Palembang Sumatra Selatan.
  6. Kasus pembunuhan Indra Pelani di PN Jambi September tahun 2015.
  7. Kasus kriminalisasi aktivis lingkungan Heri Budiawan (Budi Pego) di PN Banyuwangi Jawa Timur bulan  Januari 2018.
  8. Kasus terdakwa Alnody Bahari alias Ngawur Parmana di PN. Pandeglang Banten April 2018.
  9. Kasus terdakwa Kennedy Jennifer dalam dugaan penyalahgunaan data pribadi berdampak kekerasan seksual berbasis daring di PN Jakarta Pusat bulan Mei 2019.
  10. Kasus terdakwa Saiful Mahdi di PN Banda Aceh tahun 2019.
  11. Perkara Internet Shutdown (Pemblokiran Sinyal Provinder Internet Lokal oleh Negara) di Propinsi Papua dan Papua Barat di Perkara Gugatan TUN terhadap Kemeninfo RI dan Presiden  RI di PTUN Jakarta Tahun 2019.

Dasar hukum pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman dan pasal 19 UU No.12 Tahun 2005 tetntang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Ketetapan MPR Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Sedangkan perbedaannya dengan EKSAMINASI PUBLIK atau EKSAMINASI HUKUM adalah suatu pengujian dan melakukan penilaian dan kajian terhadap suatu Putusan Pengadilan yang lahir dari lembaga Peradilan karena dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan tidak taat hukum serta mengawasi peradilan membantu upaya lembaga resmi sesuai UU di mana ada lembaga Badan Pengawas Mahkamah Agung,

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial & Komisi Ombudsman Nasional.  Jadi Amicus Curiae adalah sebelum Putusan Pengadilan dan Eksaminasi adalah setelah Putusan Pengadilan. 

Apakah Amicus Curae memperkuat pertimbangan Hakim MK kita tunggu 22 April 2024 nanti. Saya cenderung  putusan MK sama dengan putusan MK tentang PHPU Pilpres Tahun 2019 lalu. 

Tentang Penulis:

Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *