Dampak Penutupan Total Akses Jalan, Perbaikan Proyek Jembatan Padeg Gresik Siapa di Untungkan?

Hasil investigasi redaksi rajawali Siber

 

Media www.rajawalisiber.com – Jembatan Padeg dalam perbaikan, proyek jembatan tersebut memang untuk kepentingan masyarakat pengguna jalan secara umum, namun menjadi keluhan masyarakat, kenapa setiap ada proyek selalu masyarakat yang di rugikan.

Tidak ada kah sebuah solusi di mana kontraktor dalam pengejaan sebuah proyek itu di untung kan di sisi lain kontraktor dalam melakukan pengerjaan proyek nya tidak merepotkan dan merugikan masyarakat secara luas.

Sebagai proyek perbaikan jembatan Padeg dimana akses pengguna jalan untuk masyarakat di tutup total.

Keluhan masyarakat selama ini selalu diabaikan. Memang bisa di alihkan lewat Tol Cerme Gresik.

Apa pihak kontraktor dan konsultan selama ini sudah mempertimbangkan kerugian para sopir dan masyarakat yang lain, untuk sekali masuk Tol Cerme ke Gresik kurang lebih Rp8 ribu untuk roda empat, jika dalam satu hari ada 1000 roda empat, di kalikan sebulan total kerugian masyarakat Rp240.000.000, ini untuk roda empat jika kontraktor dalam menyelesaikan proyek nya selesai dalam 3 bulan berarti Rp240.000.000X3 = Rp720.000.000 itu kerugian yang di tanggung oleh masyarakat yang mengendarai mobil roda empat.

Bagaimana dengan kendaraan mobil yang lebih dari dari roda empat, belum lagi kerugian yang harus di tanggung oleh kendaraan roda dua.

Apakah pernah di hitung BBM yang harus di keluarkan, belum lagi para pekerja yang yang harus tepat waktu, belum pegawai negeri dan lain sebagainya. Dan masih banyak kerugian kerugian yang harus di tanggung masyarakat jika di rinci satu persatu kerugian kerugian yang membebani masyarakat.

Dengan adanya penutupan akses jalan dari dan ke Gresik Kecamatan Cerme banyak warung warung para warga yang sepi dampak dari penutup akses jalan raya tersebut sejak di tutup total oleh proyek perbaikan jembatan Padeg.

Sebagaimana kita ketahui beberapa sebelum nya ada proyek pemasangan pipa gas, dan juga pemasangan kabel kabel telekomunikasi, dan juga proyek pengaspalan. Belum di kerugian dampak negatif paska proyek selesai.

Kira kira adakah sebuah proyek pembangunan yang tidak merugikan masyarakat.

Penutupan jalan nasional atau jalan provinsi dapat ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Penutupan jalan kabupaten, kota, dan desa dapat ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah.

Menikmati suasana lingkungan yang layak, teratur, baik, aman dan tenang merupakan hak setiap orang.

Pada sisi yang lain, setiap orang/badan yang berkepentingan juga diberi wewenang membangun sebuah proyek proyek kepentingan umum di lingkungan tertentu sekalipun bisa berdampak pada masalah kenyamanan/ketenangan lingkungan, sesuai syarat-syarat yang ditentukan.

Kedua kepentingan di atas memunculkan satu kekhawatiran: friksi atau pertentangan antara hak untuk hidup di lingkungan yang aman, tenteram dan aman di satu pihak, dengan hak untuk  mendirikan dan membangun sebuah proyek pembangunan yang juga demi kepentingan bersama disisi yang lain.

Namun perlu juga jangan menghalalkan segala cara hingga menimbulkan ekses kerugian di masyarakat secara umum.

Memang, Undang-Undang tentang Jasa konstruksi telah memberi peluang bagi masyarakat yang dirugikan atas kegiatan pekerjaan konstruksi untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.

Namun regulasi tersebut tidak serta merta menyelesaikan masalah. Kebutuhan dan tuntutan untuk hidup aman dan tentram bagi masyarakat adalah hal yang mendesak karena sehari-hari mereka tinggal di lingkungan dimana lokasi proyek tersebut telah menimbulkan kerugian di pihak masyarakat dari berbagai sisi walaupun itu sesaat.

Padahal untuk mendapatkan hak melalui gugatan memerlukan waktu yang panjang, setidaknya 6 bulan untuk tingkat pengadilan negeri (tingkat pertama). Itu pun masih harus menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi bahkan hingga Mahkamah Agung,

Apabila putusan tingkat pertama kontraktor tidak mengajukan upaya hukum apabila dituntut menghentikan atau membatasi pekerjaan pembangunan.

Bisa dibayangkan, putusan belum keluar, pekerjaan proyek sudah selesai sehingga masyarakat benar-benar terganggu menjalani kehidupannya sehari-hari.

Kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan adalah izin gangguan (hinder ordonanntie) sesuai peraturan Staatsblad 1926 No. 226.

Inilah dasar hukum kewenangan pemerintah daerah setempat memberikan izin gangguan bagi pihak-pihak yang akan melakukan usaha dan pekerjaan, demikian Pasal 1 ayat (3).

Bisakah pemerintah dapat menolak pengajuan izin tersebut? Pasal 6 ayat (1) memberi wewenang pemerintah untuk menolak pengajuan dimaksud.

Atau penerbitan izin gangguan melibatkan persetujuan masyarakat lingkungan?

Adalah hak masyarakat untuk mengetahui, menilai bahkan menyatakan keberatan atas diterbitkannya izin gangguan, demikian ditegaskan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4). Red

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *