Dampak Sosial Industri Pertambangan Galian C di Gresik Terhadap Lingkungan & Hak Asasi Manusia

Catatan: Redaksi Rajawali Siber

Media www.rajawalisiber.com – Gresik memiliki sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan sumber daya alam tersebut selayaknya dikelola dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi kepada konservasi sumber daya alam (natural resource oriented).

Pengelolaan sumber daya alam yang memerhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia akan berdampak pada tercapainya mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Proses land clearing pada saat operasi pertambangan dimulai menghasilkan dampak lingkungan yang sangat signifikan yaitu hilangnya vegetasi alami.

Apalagi kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung.

Hilangnya vegetasi akan berdampak pada perubahan iklim mikro, keanekaragaman hayati (biodiversity) dan habitat satwa menjadi berkurang.

Tanpa vegetasi lahan menjadi terbuka dan akan memperbesar erosi dan sedimentasi pada saat musim hujan.

Perubahan topografi, Perubahan pola hidrologi. Kerusakan tubuh tanah.

Penurunan Kualitas Udara, dampak sosial ekonomi, bila keperuntukan nya untuk pembangunan areal kawasan industri gresik sudahkah di perhitungkan dampak sosial industri di gresik.

Berbagai dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan pada dasarnya dapat diminimalisir memalui proses akhir dari aktivitas pertambangan yaitu reklamasi dan penutupan tambang (mining closure) dengan baik dan sesuai prosedur.

Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008).

Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya serta terjaminnya kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.

Reklamasi tidak berarti akan mengembalikan seratus persen sama dengan kondisi rona awal.

Sebuah lahan atau gunung yang dikupas untuk diambil isinya hingga kedalaman ratusan meter, walaupun sistem gali timbun (back filling) diterapkan tetap akan meninggalkan lubang besar seperti danau video di atas.

Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.

Kondisi akhir rehabilitasi dapat diarahkan untuk mencapai kondisi seperti sebelum ditambang atau kondisi lain yang telah disepakati.

Namun kebanyakan pemrakarsa kegiatan pertambangan kurang memperhatikan prosedur reklamasi dan rehabilitasi.

Kegiatan rehabilitasi dilakukan merupakan kegiatan yang terus menerus dan berlanjut sepanjang umur pertambangan sampai pasca tambang.

Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi.

Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang. Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Guna menegaskan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *