Direktur CV Jaya Gresik Di Minta Pertanggungjawabanya Oleh Persero Komanditer

“Abaikan Prinsip Kehati-hatian, Direktur CV Jaya Gresik Terancam Digugat; Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban tidak terbatas apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) UUPT.”

 

 

 

Media www.rajawalisiber.com – Dennis Selaku Persero Komanditer datang jauh Jauh dari Jakarta sebenarnya hanya meminta penjelasan terkait keuangan perusahaan, berawal dari beberapa kali di kontak lewat telfon tidak pernah di angkat itu dari bulan kemarin.

“Kami berkali kali kontak tidak diangkat hingga saya datang ke Gresik ini ingin penjelasan terkait dana keuangan perusahaan yang di CV Jaya Gresik.” Ungkapnya

“Hingga kita datang dan menemui di kost nya ini itupun tidak ada kejelasan terkait dana keuangan perusahaan.” Tegasnya

“Hingga kami datang ke Polsek Kebomas Gresik ini agar bisa di mediasi oleh pihak kepolisian, agar saudara Ri Tjong barangkali dengan mediasi berjalan ini secara kekeluargaan tapi sepertinya dari pihak Ri Tjong tidak ada itikad baik.” Ungkap Dennis dengan jengkel.

Dan ketika Ri Tjong yang dalam hal selaku Direktur CV Jaya Gresik saat kita klarifikasi menyampaikan, “saya juga mengalami kerugian pak.” Ucanya

Kemudian saat kita klarifikasi ke Dennis akan kelanjutan perkara ini menyampaikan,” kami akan tindaklanjuti laporan ke Polres Gresik pak,” ucap nya sambil menahan sakit.

Kondisi Dennis memang terlihat tidak baik baik saja dari Jakarta sampai ke Gresik dengan harapan bisa di selesaikan secara kekeluargaan namun apa boleh di kata sudah tidak ada titik temu, “kita istirahat dulu pak ke hotel Surabaya besok saya akan ke Polres Gresik.” Ucapanya.

Catatan Redaksi:

Pengaturan mengenai pertanggungjawaban Direksi ini dapat kita temui dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UUPT, Direksi wajib melaksanakan pengurusan perseroan (“PT”) dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dan setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (lihat Pasal 97 ayat [3] UUPT). Pertanggungjawaban ini berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi apabila ada 2 (dua) orang anggota Direksi atau lebih (lihat Pasal 97 ayat [4] UUPT).

Meski demikian, UUPT juga memberikan pembatasan tanggung jawab Direksi dalam pengurusan PT. Pembatasan tanggung jawab Direksi dapat kita temui dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT yang menyebutkan bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas kerugian PT apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Lebih jauh simak UUPT 2007 Pertegas Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris.

Dasar hukum:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Tanggung Jawab Direksi tidak terbatas ?
Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban tidak terbatas apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) UUPT.

Pasal 97 Ayat (3) UU PT: Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Seorang Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan (Pasal 92 UU No. 40 Tahun 2007). Atas dasar ketentuan tersebut maka seorang Direksi memiliki kekuasaan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan, dan di dalamnya terkandaung pula pihak-pihak yang melekat pada pribadi.

Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *