H Sueb Marah Akan Tempuh Jalur Hukum Merasa Tanahnya Di Kawasan JIIPE Gresik DI Srobot Gendruwo

Media www.rajawalisiber.com – Tanah H Sueb Dikawasan JIIPE Tidak Pernah Di Jual ke Pihak Manapun Tapi Sudah 80% Di Uruk

“Penjelasan Kuasa Hukum H Sueb terkait Undangan pihak Polda Jatim terkait tanah H Sueb”

H Sueb Abdullah, uring-uringan. Sebab, lantaran tanah miliknya di peta bidang Persil 35 DT 4 di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar, Gresik, tiba-tiba di srobot dan direklamasi atau di Uruk tanpa seizinnya.

“Keterangan Kuasa Hukum H Sueb terkait kepemilikan tanah H Sueb”

“Saya tidak terima. Sebab, tanah milik saya belum pernah di jual ke pihak siapapun, lokasi nya di dalam kawasan JIIPE diuruk. Padahal. Sudah jelas Tanah saya diserobot,”ucapnya dengan didampingi kuasa hukumnya, Abdullah dan M Sholeh saat memberikan keterengan pers, Senin (24/7/2023).

“Tonton video Nya ketika masing masing pihak di kawasan JIIPE Manyar Gresik”

Tanah H Sueb di kawasan JIIPE seluas 3,5 hektare. Masih berupa tambak sejak 13 tahun silam.

Sejak ada proyek pembangunan kawasan JIIPE, tanah itu dibiarkan nganggur. Bahkan, H Sueb menyampaikan yang 3 bulan lalu tanah tersebut belum urukan. Masih berupa tambak.

Sehingga, H Sueb mengaku kaget. Karena, 2 minggu lalu ia melihat tanah miliknya sudah diuruk.

“Sudah hampir 80 persen yang diuruk. Tinggal sedikit yang belum diuruk,” ucapnya sambil uring uringan.

H Sueb sampai detik ini belum mengetahui pihak mana yang menguruk lahan miliknya.

“Sampai saat ini saya belum tahu pihak mana yang berani dengan seenaknya tanpa ijin menguruk lahan milik saya. yang saya tahu di kawasan JIIPE, ada pihak JIIPE, BKMS, dan Pelindo. Saya belum tahu siapa yang nguruk,” tegasnya

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa tanah miliknya itu lokasinya di sekitar lahan proyek Smelter PT Freeport Indonesia (FI).

“Lahannya tak jauh dari lahan proyek Smelter, dan masih dalam sengketa di Polda Jatim.” Tambahnya.

H Sueb menyampaikan luas tanah saya 3,5 hektar itu harga permeternya Rp 2 juta. Jika di total jumlah uang nya, Rp 70 miliar dengan seluas tanah 3,5 hektar.

“Tanah saya itu nilainya mencapai Rp 70 miliar,” tegasnya.

“Tanah seluas 3,5 hektare saya beli dari pemilik yang sah yaitu Nasikah, warga Mengare, Kecamatan Bungah. Lokasi tanah di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.

“Tanah saya beli tahun 2016 dari Nasikah, dan sudah keluar peta bidang di tahun 2019,” terangnya.

“Atas kasus ini, Abah Sueb mengaku akan menempuh jalur hukum. Bisa dengan l tuduhan penyerobotan.” Tegasnya.

H Sueb Abdullah menambahkan bahwa, tanah tersebut pernah dilaporkan ke pihak berwajib oleh Kades Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Yudiono. Terlapor adalah mantan Kades Manyarrejo, Suriyanto.

“Suriyanto dilaporkan atas tuduhan pemalsuan data tanah,” katanya.

Namun, hasil dari putusan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) tidak terbukti. Secara sah tanah milik Sueb Abdullah.

“Keputusan itu sudah bersifat tetap dan final,” ujarnya.

Sedangkan Humas JIIPE dan PT BKMS, Mifti Haris, ketika redaksi telfon sampai detik ini nomor nya tidak bisa di hubungi atau tidak aktif. Red

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *