H Sueb Pengumuman Di KEK JIIPE Manyar Kab Gresik: Peringatkan Atas Jerat Hukum Penyerobotan Tanah

“JIIPE (Java Integrated Industrial & Ports Estate) yang didirikan oleh PT AKR Corporindo Tbk lewat anak perusahaannya PT Usaha Era Pratama Nusantara bersama PT Pelindo Ill dibawah anak perusahaannya PT Berlian Jasa Terminal Indonesia, telah resmi ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 28 Juni 2021.”

Peta Bidang Tanah milik H Sueb Abdullah Yang Secara resmi di keluarkan oleh instansi pemerintah

Media www.rajawalisiber.com – Aset Tanah H Sueb Abdullah menjadi viral lantaran ada dugaan pihak pihak yang tak bertanggung jawab melakukan penyerobotan atas aset tanahnya di kawasan Ekonomi khusus JIIPE.

Luas tanah H Sueb diperkirakan sekitar 3,5 hektar dan sampai detik ini belum pernah di perjualbelikan ke pihak siapapun dan atau siapapun pun.

Kuasa hukum H Sueb yang di kenal dengan nama panggilan Abdullah S.H menyampaikan,” jika terbukti secara melawan hukum maka kami tidak segan segan menempuh jalur hukum.” Tegasnya

H Sueb juga mengatakan,” Selama ini saya sudah berusaha untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. saya menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, namun keluarga besar saya sudah hilang kesabaran nya, karena saya selalu mengikuti aturan hukum yang ada.” Ucap H Sueb.

Sambil berbincang bincang dengan beberapa awak media kuasa hukum H Sueb, Abdullah S.H berdiskusi.

Dengan kesimpulan dari diskusi tersebut bisa di simpulkan seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti bukti kepemilikan yang sah, salah satunya hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Serta melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar serta menguruk dengan lahan untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penyerobotan tanah, maka perlu dipastikan adanya perbuatan pidana dan semua unsur kesalahan harus dihubungkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidananya terdakwa maka terdakwa harus terbukti: 1-  Melakukan perbuatan pidana 2- Mampu bertanggung jawab 3- Dengan kesengajaan atau kealpaan 4- Tidak adanya alasan pemaaf

Dalam Undang-Undang KUHP,  tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *