Sumber: Humas Polres Gresik
Gresik Jawa Timur, Media www.rajawalisiber.com – Polres Gresik telah melakukan 27.657 kali kegiatan peningkatan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Pudak, Jumat (15/1/2021).
Hal tersebut dikatakan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM saat ditemui awak media, “dari pantauan, sebagian masyarakat sudah tidak berkerumun namun masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker dengan baik dan benar,” kata AKBP Arief.
“Terhitung tanggal 11 Januari hingga Jumat 15 Januari 2021, peningkatan Ops Yustisi gabungan TNI-POLRI, Sat Pol PP Pemkab Gresik dan serentak dilakukan jajaran Polres Gresik telah melakukan Giat yustisi sebanyak 27.657 kali, dengan sanksi yang berbeda-beda.
“Al hasil, teguran lisan sebanyak 58.404 kali, teguran tertulis 14.985 kali, sanksi sosial 6.853 kali, sita KTP/ SIM / HP : 6.938 dan Tipiring sebanyak 85 kali diganjar bagi pelanggar Prokes PPKM di Gresik,” ungkap Arief.
“Untuk mengurangi adanya kerumunan, kami melakukan pembubaran, Polsek jajaran juga kami dorong untuk bersama aparatur Tiga Pilar menggelorakan peningkatkan kepatuhan protokol kesehatan ditengah masyarakat baik siang maupun malam,” tambahnya.
Dengan upaya ini, dirinya terus mengingatkan agar semua pihak dan masyarakat meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan guna cegah sebaran Covid-19 yaitu dengan menerapkan 5 M. Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.(jm/hm/myr)