Lagi – Lagi Unit Reskrim Polsek Benjeng Ringkus Budak Narkoba

Sumber: Humas Polres Gresik

Gresik Jawa Timur, Media www.rajawalisiber.com – Polres Gresik Genderang perang terhadap narkoba masih terus dilakukan oleh Polres Gresik dan Polsek jajarannya, kali ini Unit Reskrim Polsek Benjeng Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi budak narkoba. Kamis (14/1/2021).

 

Seorang pria berinisial BR, 29 tahunwarga desa Munggugebang kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik tersebut diamankan oleh anggota reskrim Polsek Benjeng polres Gresik saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dirumahnya

Penangkapan itu sendiri berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan kepada Polsek Benjeng bahwa di sebuah rumah yang terletak di desa Munggugebang kecamatan Benjeng ada seseorang (BR) sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi., SH memerintahkan Kanit Reskrimnya Aipda Theddy., SH untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Atas perintah Kapolsek Benjeng selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Benjeng Aipda Theddy., SH bersama anggotanya meluncur ke lokasi dan selanjutnya menangkal BR yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu didalam ruang tamu rumahnya.

Dari penangkapan itu sendiri petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa:
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat timbang total ± 0,19 gram (setelah ditimbang dengan bungkus plastiknya)
– 1 buah alat bong (penghisap) / 1 botol alat hisap
– 1 pipet kaca – 1 batang pipet kaca
– 1 buah korek api yang sudah di modifikasi
– 1 buah sedotan putih yang di modifikasi menjadi sendok sabu

Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto., SH., S.I.K., MM melalui Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi., SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial (BR) yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu didalam rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti masih kita amankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 (1) jo pasal 127 (1.a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dgn denda 800 juta s/d 8 Miliar” ucap Kapolsek Benjeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *