JAWABAN  PT PLN PERSERO SELALU RUGI PADAHAL MONOPOLI BISNIS LISTRIK NEGARA

Penulis Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H

 

Media www.rajawalisiber.com – Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi  PT. PLN Tbk. Persero Tahun 2016 sebanyak 9.085 set dengan anggaran Rp.2.251.592.767.354,00 (2,2 triliun rupiah) dimana sudah diusut oleh pihak Kejaksaan Agung sejak 14 Juli 2022 yang diduga adanya penyelewengan pengadaan sejak awal dimana diatur oleh Ketua ASPANTINDO (Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia) sekaligus Direktur Operasional PT. BUKAKA bersama 13 perusahaan anggota SPENTO lainnya dengan cara menambah anggaran dimana tower yang akan dibuat 12.085 tower (3000 tower tambahan).

Dalam Perjanjian Pekerjaan Priyek akan selesai Oktober 2017 tetapi terealiasasi hanya 30% dan memaksa PT PLN membuat addendum (2 kali) hingga Maret 2019 terbangun 10.000 set tower, sehingga ada pembengkakkan anggaran dan ada 3000 set tower diluar lokasi yang telah ditentukan dalam proyek awal. Pihak Jampidsus Kejagung belum\\\\\\\\ menetapkan Tersangak satu orangpun.

Dalam kasus lain KPK telah mengusut dugaan korupsi  PT. PLN Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022 terkait pekerjaan retrofit sistem soortblowing (pergantian suku cadang) PLTU Bukit Asam dimana nilai kerugiannya puluhan milyar rupiah.  KPK telah menetapkan 2 tersangka pimpinan PT PLN dan satu orang tersangka swasta.

Perlu disadari bahwa kejahatan yang dilakukan dengan berkolusi (an agreement between two or more persons to defraud a persons of his rights by the forms of law, or to obtain an object forbidden by law) memakai modus operandi yang sangat rapi dan sulit diketahui, para pelaku adalah orang-orang yang mempunyai jabatan / kedudukan tinggi, pengambil kebijakan, mempuyai kekuasaan (baik uang maupun peranannya), mempunyai koneksitas yang luas dan kuat   mampu mempengaruhi kekuasaan dan aparat penegak hukum.

Kolusi terjadi antar pengusaha (korporasi) dengan penguasa/pejabat (birokrat), maupun dengan sesama pengusaha, juga di kalangan profesi juga aparat penegak hukum.

Para pelaku juga  menggunakan fasilitas hukum seperti rahasia perusahaan, rahasia bank, rahasia medis, rahasia klien, rahasia bank.

Maka aparat penegak hukum kadangkali sulit dan ragu mencari bukti-bukti kejahatan. 

Selain modus operandi yang rapi, rahasia dan sulit ditembus (backing) baik ekonomis maupun politis.

Dari segi kerugian bagi korban bukan individu/personal tapi negara dan masyarakat luas.

Kerugian negara bukan saja maeri maupun proyek negara yang gagal dan tidak bermanfaat juga merusak sendi sendi kehidupan masyarakat, ambruknya moralitas dan etika, serta menimbulkan ketidakpercayaan terhadap Pemerintahan.

Yang memprihatinkan kejahatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ini diketahui setelah bertahun-tahun terjadi tanpa adanya proses hukum.

Serta pihak Negara dan Masyarakat luas tidak merasa adanya kerugian. Sedangkan pemulihan kerugian negara membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak kecil.

Masyarakat sendiri yang menerima akibatnya, semakin banyak masyarakat miskin dan semakin mahal harga, sedangan nilai Rupiah semakin turun dratis dengan mata uang asing, nilai emas semakin mahal. 

Kurnia Zakaria mendesak segera diajukan Proses Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan  kasus Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi proyek-proyek PT. PLN (Persero) baik yang disidik KPK kasus dugaan proyek pergantian suku cadang PLTU Bukit Asam oleh KPK maupun kasus dugaan korupsi pengadaan 9.085 tower PLN oleh pihak Kejaksaan Agung segera agar terciptakan Kepercayaan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum maupun Pemerintah.   

Tidak mungkin korupsi hanya dilakukan oleh pihak yang terlibat tapi juga pihak yang mengambil kebijakan.

Bersihkan PT PLN dari KKN.  Memang dalam Penindakan Kasus Korupsi di Indonesia pihak Aparat Penegak Hukum masih Tebang Pilih tergantung Intervensi Kekuasaan.

Pemilihan Komisioner KPK bukan lagi ditentukan oleh KPK maupun Presiden karena Faktor Politis dan deal-deal politik sangat berpengaruh pada kekuatan Partai Politik Parlemen dan Kolusi Nepotisme aparat Hukum sendiri.

Pemilihan Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung harusnya Pejabat Karir Aktif yang dikenal Bersih dan Jujur .  Bukan usulan dari Partai Politik maupun restu Koalisi Partai Politik Pendukung Presiden. 

Tentang Penulis

Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *