KASUS PENIMBUNAN BBM MELEDAK DIHENTIKAN, TERSANGKA MENINGGAL DUNIA

Sumber DIVHUMASPOLRI

Media www.rajawalisiber.com  -Perkembangan kasus dugaan tindak pidana penyimpanan dan penimbunan BBM ilegal dan atau karena lalainya sehingga menyebabkan Kebakaran dihentikan proses penyidikannya oleh satuan reskrim polres lahat.

 

Perkara tersebut ditangani oleh satuan reskrim polres lahat di Unit Pidsus karena berkaitan dengan undang-undang khusus (lex spesialist). Kejadian bermula dari kejadian kebakaran yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pukul 11.30 wib bertempat di eks bangunan Cafe Pesona Bintang Ds.Kota raya kec. lahat kab lahat.

 

Sesaat setelah kejadian tersebut, Polres lahat menurunkun Tim investigasi dengan berkoordinasi dengan Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda sumsel serta Tim Labfor Polda sumsel untuk melaksanakan langkah-langkah berupa olah TKP untuk mengungkap penyebab timbulnya kebakaran di lokasi tersebut serta menginventarisir saksi saksi dan barang bukti yang ada di TKP.

 

Dari hasil olah TKP tersebut, beberapa barang bukti di TKP dibawa Tim Labfor untuk dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik dengan hasil penyebab kebakaran adalah tersulutnya uap air atau cairan BBM oleh spark/bunga api/panas dari hubung longgar tusuk kontak genset sebagai sumber listrik sejenis pompa air yang digunakan untuk mengalirkan bbm tersebut menggunakan selang daro drum diruangan VIP no.3 ke drum di ruang VIP no.2

 

Dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemilik tempat tersebut perkara tersebut kita gelarkan dan telah ditingkatkan ke penyidikan serta SPDP sudah kita kirim ke Kajari lahat pada tanggal 21 Agustus 2020. Pasal yang disangkakan terkait kejadian tersebut Pasal 53 huruf c UU RI NO.22/2001 ttg MIGAS dan atau pasal 188 KUHP.

 

Yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Perlu diketahui juga, dalam kejadian kebakaran tersebut terdapat korban yang Meninggal Dunia sehari setelah kejadian di RSUD Lahat an. DN (34 Th, wiraswasta, warga Ds Tanjung payang Lahat) yang juga mantan anggota Polri.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter (Visum et Repertum), korban mengalami luka bakar kurang lebih 90 % ditubuhnya dan dinyatakan meninggal oleh dokter pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2020 pukul 11.50 wib dan dikuatkan oleh Surat keterangan kematian oleh Sekdes Ds Tanjung Payang kab.Lahat.

 

Dari hasil pemeriksan dan keterangan saksi saksi serta barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik serta telah dilakukan gelar perkara kasus kebakaran tersebut disimpulkan bahwa tersangkanya atas nama DN. Namun, dikarenakan tersangka dalam kasus tersebut meninggal dunia maka penyidik melakukan gelar perkara kembali sehingga disimpulkan bahwa perkara tersebut dihentikan (SP3) sebagaimana pasal 77 KUHP.

HUMAS POLRES LAHAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *