Kedapatan Jual Pil Logo Y Di Kawasan Pabrik Kayu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Sumber DIVHUMASPOLRI

 

LUMAJANG, Media www.rajawalisiber.com – Polres Lumajang terus menunjukan komitmennya untuk untuk melakukan penindakan hukum pada pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

Hasilnya, dibawah kepemimpinan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si kembali mengungkap tindak pidana kesehatan (Daftar G).

Kasatresnarkoba AKP Ernowo, SH melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta mengungkapkan, Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar pil yang tidak memenuhi standar keamanan jenis pil logo Y tanpa ijin

Pelaku berhasil diamankan petugas yakni seorang pemuda inisial WF (23) warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang.

“Tersangka ditangkap sesaat setelah menjual (mengedarkan) pil warna putih logo ‘Y’ kepada sdr. A (karyawan pabrik) di depan gerbang pintu masuk pabrik pabrik pengolahan kayu Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang, Jumat (28/5/2021) pukul 21.30 Wib” ujar Shinta, Sabtu (29/5/2021)

Shinta menambahkan bahwa sesaat setelah bertransaksi tersangka beserta saksi masuk kedalam area pabrik pengolahan kayu kemudian diamankan oleh petugas.

Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti pada saku jaket lengan samping kiri yang sedang dipakai oleh terlapor/tersangka.

“Untuk pil yang dibawa oleh saksi sudah habis diminum / dikonsumsi sesaat sebelum petugas datang.” imbuhnya

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti Sebuah jaket kain warna ungu, Sebuah bungkus rokok gudang garam ‘Surya’.

Sebuah bungkus rokok gudang garam ‘Surya’ ini berisi 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi 4 (empat) linting potongan kertas rokok/ grenjeng warna kuning berisi @. 4 (empat) butir pil warna putih logo ‘Y’.

Selain ini juga ada 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yg berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih logo ‘Y’, Uang sisa penjualan pil sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah).

“Total keseluruhan pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 41 (empat puluh satu) butir, dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka/terlapor.” terang Shinta

Saat tersangka beserta barang buktinya serta saksi dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” pungkas Shinta (Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *