Media www.rajawalisiber.com – Redaksi Rajawali Siber mendapatkan informasi dari pihak yang tidak mau di sebutkan namanya terkait kerjasama dan sewa tanah telaga dusun napes desa Prambangan kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, inti dari persoalan pihak ke dua merasa di rugikan. Dari kerjasama dan sewa tanah telaga dusun napes tersebut.
Redaksi Rajawali Siber bersama team investigasi pun turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti bukti dan klasifikasi ke pihak pihak terkait.
Dan hasil temuan team investigasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 September Tahun 2014 bertempat di Halaman Atau Masjid Al-Hidayah Dusun Napes, Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik telah dilaksanakan rapat Warga Dusun Napes RW II Desa Prambangan, Dalam rangka Membahas Masalah Pengajuan Pemanfaatan Telaga Warga Dusun Napes Untuk Disewakan Sebagai Lahan Penampungan Dan Penyimpanan Barang.
Ketika redaksi Rajawali Siber dan team Klasifikasi pada pihak kepala desa Prambangan menyampaikan,” oooo iya mas, memang tanah telaga tersebut di sewakan tapi untuk sewa menyewa di tahap pertama saya tidak mengetahui, jadi sewa yang tahap ke 2 & ke 3 saya tau karena kepala desa nya memang saya.” Ucapnya.
,”Tapi mas saya selaku kepala desa hanya sebatas mengetahui saja soal berapa berapa nya dan kerjasama yang bagaimana serta berapa jumlah uangnya saya tidak tau, semuanya saya serahkan pada warga.” Tambahnya.
Dan kepala desa menyampaikan silahkan langsung ke RW nya mas tegasnya,” langsung aja mas jelasnya dengan keramahannya.
Dan dari hasil keterangan RW 2 yang melakukan sewa tahap ke dua menyampaikan,” iya betul mas atas nama warga napes RW 2 kami sewakan rp99 juta selama 3 tahun, dan sesuai dengan kesepakatan warga 50% saya masukan Masjid, dan 25% masuk kas RW 2 dan sisanya yang 25% masuk ke RT dan PKK serta karangtaruna.” Ucapnya.
,”Untuk kerjasama dan sewa menyewa tahap pertama itu ada di RW 2 sebelum saya, juga untuk sewa menyewa tahap ke 3 RW nya sudah bukan saya mas.” Tambahnya.
Dan ketika team Klasifikasi pada pihak RW yang sekarang menjelaskan,” iya mas untuk sewa yang tahap ke 3 sesuai dengan kesepakatan warga itu Rp 400 ratus 5 juta mas.” Penjelasan yang di sampaikan pada team investigasi.
Ketika redaksi dan team Klasifikasi pada penyewa pihak ke 3, team redaksi hanya bertemu dengan pengurus perusahaan yang menyewa,” iya mas, setau saya sih perusahaan kami menyewa 5 tahun, untuk sewa menyewa yang ke 3 ini, itupun pak kepala desa tau persis mas beberapa kali datang kesini kok bertemu dengan pimpinan langsung, dan perwakilan warga desa juga kesini mas, pak kepala desa tau persis mas.” Dengan yakin nya menjelaskan.
Dan ketika team redaksi bertemu dengan pimpinan perusahaan, menyampaikan pada team redaksi,” oooo mas itu bukan urusan anda, sampean orang luar tidak berhak ikut campur urusan ini.” Ucapnya dan team redaksi pun balik kanan sambil memohon maaf atas kurang berkenan nya pimpinan perusahaan yang menyewa lahan tanah telaga yang sekarang menjadi tempat garasi sebuah perusahaan truk truk treler tersebut.
Ketika team redaksi menemui pihak ke 2 yang bekerjasama dan sewa menyewa dengan pihak ke 1 juga sewa menyewa dengan pihak ke 3, menyampaikan,” betul mas saya sewakan dengan pihak ke 3 tahap awal itu Rp225 juta, dan untuk sewa ke 2 dengan pihak 3 Rp330 juta. Tapi untuk yang ke 3 ini saya di singkirkan mas, karena menurut kepala desa dan perwakilan dari warga harga sewanya minta naik mas, saya nggak sanggup. Di awal itu kesepakatan kerjasama dan kami yang mengeluarkan modal untuk telaga menjadi tanah yang sekarang menjadi tempat garasi truk treler mas.”
,”Mas sekarang saya yang rugi, saya mengeluarkan modal untuk mengubah telaga tersebut, biaya nya besar, sekarang Saya di singkirkan begitu saja, modal saya belum balik, jangan kan untung, ini sudah rugi modal gak balik mas, sekarang pihak ke 1 langsung menyewakan ke pihak ke 3 dan katanya minta naik tapi kok sewanya malah turun kan aneh mas.” Jelas nya sedih.
,”Saya sewakan ke pihak ke 3 itu awal Rp225 juta 3 tahun dan sewa tahap ke 2 Rp330 juta juga 3 tahun. Nah sekarang kok sewa tahap ke 3 ini 5 tahun dengan rincian Rp75 juta di sewakan 3 tahun jadi total Rp225 juta dan untuk sewa yang 2 tahun Rp90 juta, jadi total 2 tahun Rp180 juta, jadi kalau di total semua sewanya 5 tahun dan jumlah total semua uang Rp405 juta. Ini kan akal akalan mas saya sewakan langsung ke pihak ke 3 awal Rp225 juta 3 tahun dan sewa ke 2 Rp330 juta 3 tahun nah sewa tahap ke 3 ini 5 tahun kok cuman Rp405 juta. Sampai tahun 2028, Ini kan turun mas gak naik,” jelas nya dengan nada kesal.
,”Ya saya sih sebenarnya hanya meminta tolong pada kepala desa dan perangkat desa yang mewakili warga napes, saya di singkirkan gak masalah mas, trus kerjasamanya dimana, saya sudah keluar modal mas yang jelas saya rugi, tolong pengertian nya, ganti lah sisa kerugian saya.” Memelas sedih. Red
Sebagai catatan redaksi:
– Sewa tahap pertama oleh pihak ke 2 ke pihak ke 3 Rp225 juta masuk ke desa Rp75 juta, tercatat dalam kwitansi tahun 2014 s/d 2017
– Sewa tahap kedua pihak 2 ke pihak ke 3 Rp330 juta masuk ke desa Rp99 juta, tercatat dalam kwitansi tahun 2020
– Sewa tahap ketiga dari pihak ke 1 langsung ke pihak ke 3 Rp405 juta ke Desa?