Cerme Gresik: Oknum Sopir Truk Treler Dengan Cueknya Parkir Di Badan Jalan Yang Padat Arus Lalulintas

Media www.rajawalisiber.com – Ulah Oknum Sopir Truk Treler yang berhenti atau parkir truk nya tampa memikirkan kepentingan pengguna jalan yang lain, bisa menggangu penguna jalan yang lain, atau di khawatirkan akan menimbulkan kecelakaan pengguna jalan lainnya.

Oknum Sopir Truk Treler yang dengan acuhnya, mementingkan keperluan pribadi nya, tampa memikirkan kepentingan pengguna jalan yang lain

ketika kita tanyakan maksud dan tujuan nya berhenti di badan jalan dengan enteng nya menjawab,” kan saya ada perlu nya.” jawabnya dengan cueknya.

Dan ketika kita jelas kan kalau kita ini wartawan yang kebetulan lewat dan melihat seorang sopir truk turun dari truk treler dengan santainya memakirkan truk treler nya di badan jalan sehingga membuat arus lalulintas macet. di daerah jl raya cerme antara pertigaan cerme dan rel kereta api.

bahkan sopir truk treler tersebut dengan santainya ngeloyor begitu saja seakan akan tampa beban, banyak pengguna jalan yang lain menggerutu apa maksud nya truk berhenti di badan jalan.

Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang /benda / material di bahu jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Jangan parkir sembarangan karena akan membahayakan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Contohnya dengan parkir di tengah jalan dan parkir di rambu “P” sebagai tanda dilarang parkir. Selain itu juga ada ada area-area terlarang untuk parkir mobil lain, seperti di tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan. dan badan jalan raya kecuali dalam keadaan darurat.

Badan Jalan, pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.

Hal ini sendiri sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku di negara Indonesia. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *