Pengisian BBM Ilegal SPBU 34.14209 Jl. Pegangsaan Dua Wajib Di Segel
Laporan Jurnalis Darmawansyah
Jakarta, Media www.rajawalisiber.com -Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di Jl. Pegangsaan Dua No.25, RT.5/RW.4, Tugu Selatan, Kec. Koja, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14260, satu unit mobil box mengisi minyak di SPBU 34.14209 dengan selang menjalur arah atas mobil box yang sudah dimodif sedang mengisi minyak, hal ini sudah melanggar Undang-undang migas.
pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Selain itu SPBU 34.14209 juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
saat di konfirmasih oleh awak media, pemilik SPBU tidak mau bertemu dan tidak mau memberikan penjelasan oleh awak media. Red