PT HERBACORE di Duga Buang Dan Tanam Limbah Farmasi di dalam Perusahaan

Media www.rajawalisiber.com  – Pada tanggal 18 Mei kami datang ke PT. Herbacore sekitar jam 13.30 wib, untuk melakukan klarifikasi sekaligus memberikan hak jawab pada manejemen PT Herbacore. Terkait informasi dari warga sekitar ring 1 perusahaan yang memproduksi obat tradisional. Namun kami di minta untuk kembali hari kamis 20 mei 2021. Oleh pihak satpam yang berjaga di pos depan.

 

Informasi dari warga sekitar perusahaan memberikan info pada redaksi Rajawali Siber yang di duga PT Herbacore membuang limbah obat dan kapsul yang sudah cacat/rusak/kadaluarsa di dalam perusahaan dengan cara menanam ribuan obat/kapsul yang dalam katagori limbah industri farmasi ke dalam tanah dan di siram dengan air.

Berdasarkan informasi warga tersebut kami melakukan investigasi dengan menggali kebenaran laporan terkait hal tersebut di atas, juga mempelajari lingkungan sekitar perusahaan.

Tepat hari kamis 20 mei 2021. Kami bersama tim mendatangi kembali terkait temuan yang masuk ke redaksi dari informasi warga. ketika kami sampaikan tujuan kami pada satpam yang berjaga di pos depan,

Namun setelah di sampaikan oleh pihak satpam pada pihak HRD PT Herbacore, kami mendapatkan pesan dari HRD PT Herbacore lewat satpam mengatakan,” jika pihak HRD masih menerima owner, dan limbah farmasi tersebut ditanam masih dalam lingkup perusahaan sendiri, dan pihak HRD tidak bisa menemui,” ucap satpam menyampaikan pesan dari HRD PT Herbacore.

setelah pihak perusahaan tidak memberikan klarifikasi dan hak jawab yang kami harapkan agar berita kami berimbang. kesempatan itu belum kami dapat.

Kami pun mendapatkan keterangan dari karyawan yang tidak mau disebut kan namanya menyampaikan,” PT. Herbacore adalah grup perusahaan PT. Kembang Bulan yang bergerak dibidang industri obat tradisional herbal yang telah beroperasi sejak tahun 1975 hingga sekarang. Tapi untuk yang di Kecamatan Wringinanom kabupaten Gresik ini seingat saya mulai 2014 sampai sekarang ini pak,” ucapnya sambil mewanti wanti kami agar namanya jangan di tulis.

Untuk sebagai catatan kami, Limbah farmasi adalah produk-produk yang tidak dapat digunakan kembali karena kadaluwarsa, cacat, atau terkontaminasi. Limbah farmasi adalah produk obat-obatan ataupun produk kefarmasian.

Limbah farmasi merupakan salah satu sumber pencemar yang cukup fenomenal di Indonesia dan tentunya menjadi suatu hal penting yang harus dicermati bersama sehingga proses pengolahan limbah farmasi dan obat bekas bisa ditangani.

Pada saat ini, kita masih sering menjumpai limbah farmasi yang kurang mendapatkan perhatian dan penanganan khusus baik dari rumah sakit, ataupun industri farmasi.
Dari karakteristiknya, maka limbah farmasi termasuk dalam kategori limbah B3.

Limbah B3 seperti obat yang kadaluarsa butuh suatu pengelolaan khusus karena limbah B3 secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau merusak lingkungan, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Maraknya masalah limbah obat-obatan yang terjadi di Indonesia seperti merebaknya penjualan obat berkedok harga murah, penipuan tanggal kadaluarsa pada label obat serta kurangnya pemahaman pihak pihak terkait tentang peraturan dan persyaratan dalam penanganan limbah farmasi yang minim ternyata membutuhkan suatu penanganan bersama yakni antara penanggung jawab fasilitas produksi, fasilitas distribusi, fasilitas pelayanan kefarmasian, fasilitas pengolahan limbah farmasi dan masyarakat.

Untuk memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Badan POM menerapkan kebijakan berbasis kolaboratif dan sinergisme bersama lintas sektor khususnya organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melalui Gerakan Waspada Obat Ilegal (WOI).

Gerakan ini  diinisiasi pada tahun 2019 yang dilaksanakan pada 15 kota besar secara serentak, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Banjarmasin, Mataram, Makassar, Medan, Kendari, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Denpasar, dan Batam.

Adapun capaian gerakan ini agar tercipta budaya masyarakat untuk membuang sampah obat kadaluarsa dan rusak dengan benar, baik yang dilakukan dengan mandiri atau dikembalikan ke apotek-apotek terdekat.

Solusi Pengolahan Limbah Farmasi dan Obat-Obatan Bekas

Umumnya sebelum limbah farmasi diolah dan dibuang, pengelolaan limbah farmasi dan obat-obatan terdiri dari minimasi limbah , pemilihan dan reduksi, penyimpanan, pengangkutan. Rangkaian dari kegiatan tersebut hingga sampai pada tahap pengolahan dan pembuangan akhir tentunya didasarkan pada karakteristik limbah, baku mutu lingkungan, biaya operasional pengolahan, lahan yang harus disediakan.

Pengolahan limbah tersebut sebenarnya bertujuan untuk meminimasi racun sehingga baku mutu standar  terpenuhi dan potensi menjadi pencemar lingkungan yang berbahaya dapat diminimasi. Pengolahan limbah farmasi dapat dilakukan melalui dua cara yaitu Enkapsulasi dan Insinerasi.

Pengolahan Limbah Farmasi dengan Enkapsulasi

Enkapsulasi ialah penempatan obat obat ke dalam tong. Penempatan obat-obatan ke dalam tong harus dilakukan dengan baik. Enkapsulasi adalah pengisian campuran kapur, semen, air saat tong terisi 75% dan kemudian tutup tong besi disegel dan tong yang sudah disegel kemudian harus ditempatkan di dasar lubang pembuangan dan ditutupi dengan limbah padat rumah tangga.

Pengolahan Limbah Farmasi dengan Insinerasi

Insinerasi merupakan teknologi pengolahan limbah dengan cara pembakaran yang umumnya digunakan di Indonesia. Sebelum pembakaran, pil harus dilepaskan dari blisternya. Obat-obat kadaluarsa selanjutnya ditanam kemudian ditambahkan campuran air, semen dan kapur hingga terbentuk pasta yang homogen.

Selanjutnya, pasta akan dipindahkan ke keadaan cair dengan truk pengaduk ke tempat pembuangan dan dilanjutkan ke tempat pembuangan limbah biasa. Pasta ini akan berubah dan menyatu dengan limbah rumah tangga.

Pertimbangan menggunakan insinerasi adalah mampu mereduksi dengan jumlah dan volume besar, prosesnya lebih murah serta lahan yang dipakai juga tidak terlalu luas. Namun, kekurangan yang ditimbulkan adalah debu yang dihasilkan yang cukup berbahaya sehingga membutuhkan penanganan khusus.

Setelah proses pengolahan selesai, abu atau sisa pengolahan dengan insinerasi ini dapat digunakan sebagai penimbun tanah yang bebas dari zat berbahaya. (Team Rajawali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *