Tambang Galian C di Desa Sumengko Kalitidu Bojonegoro Pihak Pihak Terkait Tutup Mata Atau sudah ………?

Hasil Investigasi tim RAJAWALI

 

Media www.rajawalisiber.com  – Tambang galian C di Dusun Sawen Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur diduga tidak kantongi izin dan berjalan aman aman saja.

Aktifitas pertambangan galian C tersebut juga diduga tidak tersentuh hukum, padahal hampir setiap hari ada puluhan kendaraan Dump Truck keluar masuk di lokasi, Hal tersebut dikeluhan warga sekitar dan sangat mengganggu aktifitas  warga setempat ” Ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim RAJAWALI Selasa (26/01/2021).

Padahal, berdasarkan aturan pada pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, setiap pertambangan, baik itu, pasir, batu, tanah liat harus miliki izin.

Dengan tidak tersentuhnya pertambangan galian C di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Bojonegoro ini, membuktikan bahwasanya pemilik atau pengelola pertambangan tersebut memang kebal dengan hukum.

Terkait temuan tersebut, warga meminta pihak pihak terkait di Bojonegoro untuk mengirim surat kepada Gubernur agar menurunkan Inspektur Pertambangan. Karena menurutnya, pihak pihak terkait di Bojonegoro tidak punya kewenangan eksekusi.

“Tinggal nanti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum tentang penindakan tambang ilegal,” lanjut salah satu warga yang juga nama nya meminta tidak di tulis.

Namun beberapa warga yang lain ketika dikonfirmasi oleh tim RAJAWALI menjelaskan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada sumbangan pendapatannya.

“Seperti banjir bandang dan tanah longsor sebagaimana yang terjadi di daerah daerah lain.” ucapnya.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan sudah begitu masif. Ada daerah aliran sungai (DAS) yang ditambang, cagar budaya dirusak, area pertanian produktif juga digali.

Hasil dari temuan ini harus disampaikan ke Gubernur. Selanjutnya biar ada tindaklanjut untuk membentuk tim forkopimda plus dalam rangka pengawasan dan penegakan hukumnya. Tapi harus ada dukungan dari Gubernur, karena izinnya dari Gubernur.

Namun jika pihak pihak terkait jika dalam dugaan terlibat dalam kegiatan tersebut atau turut serta melancarkarkan kegiatan tersebut maka tinggal alam bakal bertindak dan warga juga yang menanggung akibat dan dampak negatifnya jika alam murka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *