Filipina: Pengadilan menjunjung tinggi keyakinan Maria Ressa Atas Tuntutan ‘pencemaran dunia maya’ 

Sumber International Press Institute (IPI)

 

By International Press Institute (IPI) Contributor Salomé Cloteaux

International Press Institute (IPI) menuntut diakhirinya pelecehan dan menyerukan pencabutan segera ketentuan pidana pencemaran nama baik

IPI mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Pengadilan Banding Filipina untuk menegakkan hukuman pencemaran nama baik dunia maya dari pemenang Hadiah Nobel Perdamaian dan anggota Dewan Eksekutif IPI Maria Ressa dan mantan rekannya Rey Santos Jr. pada 8 Juli. Kasus ini adalah contoh yang jelas dari target pelecehan terhadap Ressa dan Rappler sebagai pembalasan atas pelaporan kritis mereka.

Media www.rajawalisiber.com – Hukuman tersebut berasal dari keluhan pengusaha Wilfredo Keng atas artikel 2012 yang diterbitkan oleh Rappler, organisasi berita perintis yang didirikan oleh Ressa.  Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya tahun 2012, yang dinyatakan bersalah oleh Ressa dan Santos karena melanggar, diberlakukan setelah cerita itu diterbitkan, tetapi pengadilan menganggap koreksi tipografi yang dilakukan pada tahun 2014 sebagai pelanggaran terpisah, menurut to reports.

Rappler menyebut putusan pengadilan banding itu disayangkan, tetapi mengatakan itu mewakili “kesempatan yang baik bagi Mahkamah Agung untuk melihat kembali konstitusionalitas pencemaran nama baik dunia maya dan kriminalisasi pencemaran nama baik yang berkelanjutan.”

Putusan ini adalah insiden terbaru dalam serangkaian pengaduan pencemaran nama baik dan tuntutan pidana terhadap Ressa dan Rappler, yang telah menjadi target serangan dan penuntutan online setelah liputan kritis situs tersebut terhadap mantan presiden Duterte, termasuk perang kekerasannya terhadap narkoba.  Ressa saat ini menghadapi tujuh kasus pengadilan dan Rappler menjadi subjek dari delapan tindakan hukum, menurut to reports.

“Kasus ini selalu tentang membungkam Maria Ressa dan Rappler dan kami sangat kecewa dengan keputusan pengadilan banding untuk menegakkan keyakinan ini”, kata Direktur Advokasi IPI Amy Brouillette.  “Mahkamah Agung sekarang harus mengirim pesan yang kuat untuk mendukung kebebasan pers di tengah serangan tanpa henti terhadap suara-suara kritis di Filipina.

“Kami meminta pemerintah untuk memprioritaskan pencabutan semua tindak pidana pencemaran nama baik di negara ini untuk memastikan bahwa undang-undang semacam itu tidak dapat dijadikan senjata untuk memenjarakan jurnalis karena melakukan pekerjaan mereka.”

Seminggu sebelum keputusan dan beberapa hari sebelum Duterte meninggalkan kantor, Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina mencabut sertifikat pendirian Rappler karena melanggar aturan kepemilikan asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *