Ketua DPRD Gresik Sepakat Pada Pekerja Agar Ruang yang Abu Abu Sempurna Berpihak ke Buruh dan Pelaku Industri

Media www.rajawalisiber.com – Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, didampingi Ketua Komisi IV, Mohammad saat menemui para pendemo, menyampaikan terkait Para buruh menuntut tolak dan batalkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Serta tolak dan batalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ri Nomor 5 Tahun 2023. Implementasikan Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Tonton videonya terkat statement Ketua DPRD Gresik Terkait Perda Keberpihakan pada PEKERJA LOKAL GRESIK serta Kemitraan Industri pada UMKM Gresik “

DPRD Gresik siap membantu untuk bertemu dan menyampaikan kepada Menaker ( 22-25 mei 23 di Jakarta)

DPRD Gresik siap membantu implementasinya, Pembentukan URC akan di kaji lebih dulu terkait fungsinya, DPRD Gresik dengan Bupati Gresik.

Kantor Sekber diberikan ke Sekber, untuk kondisi bangunan di lihat kondisi bangunan untuk di renovasi sekitar bulan Juni s/d Juli di masukkan perubahan anggaran untuk renovasi kantor sekretariat bersama.

Kontrol terkait UHC agar tidak menambah beban apbd kabupaten Gresik dan di salah gunakan oleh pengusaha yg nakal.

Ribuan buruh dan Pekerja yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja (SP) dan serikat bersama (Sekber/SB) se-Kabupaten Gresik menggelar aksi di gedung DPRD Gresik, Kamis (4/5/2023).

Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta kerja (Ciptaker) yang dianggap sangat menyengsarakan kaum buruh.

Dalam aksinya para buruh menuntut tolak dan batalkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Tolak dan Batalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ri Nomor 5 Tahun 2023. Implementasikan Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Beberapa buruh atau pekerja menyampaikan pada redaksi banyaknya persoalan ketenagakerjaan di kabupaten Gresik.

Beberapa unek unek para buruh dan Pekerja yang sempat kita wawancarai menyampaikan:
Ada beberapa oknum yang menarik biaya untuk bisa bekerja di beberapa perusahaan di Gresik.

Banyaknya pekerja yang ijazahnya di tahan dan bahkan sudah keluar dari pekerjaan nya dimana tempat dulu bekerja ijazahnya sampai detik ini di tahan.

Banyak nya upah pekerja yang di bawah standar upah minimum regional kabupaten Gresik.

Jam kerja yang tidak sesuai dengan waktu tertentu, bahkan tidak di hitung upah lembur.

Uang transport tidak ada bahkan uang makan pun tidak ada.

Beban pekerjaan yang tidak sesuai dengan waktu tertentu dan upah murah

Dan masih banyak lagi persoalan persoalan yang harus di selesaikan,

Dampak Solial industri bagi warga gresik yang di lingkungan industri. Dan masih banyak kesenjangan kesenjangan yang berdampak pada kehidupan warga lokal gresik. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *