Sidoarjo “Bupati Alim Korup Juga” Apa Kata Pakar Kriminolog UI

Penulis Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H.

“KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.”

 

Media www.rajawalisiber.com – Bupati Sidoarjo Jawa Timur periode 2021-2024 Ahmad Mudhori Ali (Gus Mudhor) kelahiran 11/02/1991 anak tokoh NU KH. Agoes Ali Masyhuri (Gus Ali) dijadikan tersangka dugaan Tipikor pemotongan insentif ASN pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dalam kasus OTT KPK di Sidoarjo tanggal 25-26 Januari 2024 lalu, dimana ada 10 tersangka sudah dirtangkap dan ditahan termasuk kakak ipar Bupati Robith Fuadi, Aspri Bupati Aswin Reza Sumantri, Kepala BPPD  Ari Suryono dan Kasubag Umum & Bendahara BPPD Siska Wati.

Menurut tersangka Siska Wati pemotongan insentif ASN BPPD tahun 2023 tercatat 2,7 miliar rupiah. 

Pemotongan insentif ASN pada BPPD sebesar 10-30% dari setiap ASN.  

Dalam LHKPN Bupati tercatat hartanya Rp. 4.775.589.664,- dan mengaku Berhutang Rp. 3.370.127.516,- . Harta tak bergerak Rp.1.735.500.000,-, harta tak bergerak Rp.3.680.000,-. Punya Honda Jazz tahun 2011 dan Honda Beat tahun 2014 Rp.183.500.000,-, Surat berharga Rp.900.000.000,- serta Kas Rp.1.646.717.880,- serta harta lainnya Rp.8.145.717.180,-.

Gus Mudhor sebagai tokoh Pemuda GP Ansor Sidoarjo, Pimpinan DPC PKB Sidoarjo, Direktur Pendidikan  Pondok Pesantren Yayasan  Bumi Shalawatan Progressif, Walaupun kader PKB saat Pemilu Pilpres tahun 2024 lalu mengatakan mendukung pasangan calon dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI,  Gelora, dan PBB bukan capres/cawapres Nasdem, PKB. PKS dan Ummat.

Menurut Kurnia Zakaria perlu adanya REVOLUSI REFORMASI agar Aparatur lebih bekerja secara efisien dan efektif dan berintegritas juga jujur dan berakhlak.  Perbaikan sistem bukan semata-mata teknologi tapi karakter dan akhlak perlu diinstall ulang.

Kesejahteraan ditambah tetapi standar pengawasan perlu diperketat, harus ada standar kehidupan juga pola hidup sederhana. Bupati Sidoarjo dilihat latar belakang keluarga dan pendidikan ideal dan taat agama tapi kekuasaan menggelapkan hati nurani.

Korupsi menghancurkan sistem pemerintahan dan merusak moral etika pejabat. Kekuasaan cenderung korupsi dan Korupsi menciptakan kekuassan absolut dan otoriter.

Pola KKN Orde Baru terulang lagi dan Dinasti Politik bukan hanya dilakukan oleh Partai Politik tapi juga oleh keluarga Penguasa Daerah hingga Pusat. E-budgetting bukan saja dilakukan Legislatif tapi juga Masyarakat sehingga setiap warganegara tahu masuk keluarnya Dana APBD maupun  APBN.

UU dibuat atas kepentingan masyarakat bukan atas usulan penguasa dan pengusaha yang berkolaborasi menciptakan sistem pemerintahan Oligarki. 

Dalam hal penindakan perlu ada Pemiskinan dan Perampasan aset kekayaan Koruptor maupun Keluarganya yang pasti menikmati hasil kejahatannya (TPPU) dan adanya sanksi sosial dimana Pengucilan dan Larangan Berpolitik kembali, Juga pengenaan denda dan kerja sosial mungkin perlu diadakan. 

Hukuman Koruptor harus Maksimal dan perlu adanya HUKUMAN MATI KORUPTOR dan HUKUMAN SEUMUR HIDUP sesuai UU Tipikor dan UU KUHP No.1 Tahun 2023. 

Dalam dunia politik selama kedudukan dan kekuasaan menjadi tujuan utama dan diperjualbelikan maka korupsi birokrasi akan sulit diberantas.

Akibatnya rakyat akan berdampak pada kebijakan-kebijakan. Korupsi Birokrasi adalah “dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas dimana sebagai kewajiban aparatus negara , atau tanpa hak menggunakan kekuasaan dan wewenangnya dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.” Korupsi berubah rupa bisa dalam hal sogok-menyogok, suap-menyuap, dan nepotisme. 

Kurnia Zakaria dalam Disertasinya juga sependapat dengan Alatan dalam bukunya Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi terbitan LP3ES tahun 1987 mengatakan ciri-ciri korupsi :

  1. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan,
  2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya,
  3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan pribadi,
  4. Dilakukan rahasia, dan sifatnya memaksa para bawahannya untuk sebagai pelaku dan atau juga penyuap/upeti/pungutan liar,
  5. Melibatkan lebih dari satu orang/ atau pihak lain,
  6. Adanya kewajibann dan keuntungan bersama dalam bentuk uang, jasa, maupun barang,
  7. Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang membuat kebijakan-kebijakan dan berpengaruh pada suatu kegiatan tertentu atau proyek,
  8. Adanya usaha-usaha untuk menutupi perbuatan dalam aturan-aturan/hukum,
  9. Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada para pelakunya.  

Menurut Kurnia Zakaria, Tersangka Gus Mudhor (Bupati Sidoarjo) ini melakukan dugaan korupsi berorientasi pada pasar (market centred orientation) dimana sesuai keseimbangan pada penawaran dan permintaan, antara keduanya menimbulkan distorsi pasar yang berdampak pada masyarakat sebagai konsumen.

Seorang Bupati yang korup bagai seorang pembisnis yang mengutamakan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menggunakan jabatan dan kuasanya. 

Tentang Penulis:

Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *