Truk Tangki PT BIMA Di Duga Memuat BBM Tampa Di langkapi Dokumen Yang Sah

Media www.rajawalisiber.com – Beberapa hari yang lalu Redaksi mendapat informasi terkait ada BBM yang di duga ilegal yang di muat oleh truk tangki, redaksi pun mencoba melacak kebenaran informasi tersebut.

Setelah melakukan investigasi di dapatkan sebuah truk tangki PT Berkah Inti Mulia Abadi (Bima) berisi muatan BBM yang diduga ilegal dari Kabupaten Bojonegoro, Kamis (31/8/2023) Sekitar pukul 22.00 WIB.

Truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi L 9715 UP sedang melintas di Jalan Raya Gresik – Lamongan di Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.

Tak jauh dari Mapolsek Duduk Sampeyan, dan beberapa warga sedang mengerumuni truk tangki yang berisi BBM dan ketika redaksi bertanya pada sopir serta kernet truk tangki BBM tersebut mengklarifikasi untuk mengecek dokumen asal barang.

Sopir truk bernama JK (64), dengan lambung truk bertuliskan PT Bima ini mengatakan truk tangki yang dia kendarai adalah milik BOS berinisial HNK.

Sopir truk tangki ini warga Malang ini juga mengaku mengambil solar dari pukul 15.00 WIB, Kamis (31/8/2023) sore dari lapak milik Pak Cip di daerah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Saat dikonfirmasi manifes atau dokumen asal barang, JK mengatakan tidak ada manifes atau dokumen barang.

“Wong barang lapak Pak, kan campuran. Mbuh barang teko endi, saya cuma disuruh muat aja,” aku JK, saat menepi di dekat Mapolsek Duduk Sampeyan, Kamis (31/8/2023) malam.

JK mengaku akan membawa BBM itu menuju garasi di daerah Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dari gudang itu baru dikirim ke kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik.

Menurut W warga yang namanya tidak ingin di sebutkan, BBM resmi yang diangkut dari Depo milik Pertamina pasti ada manifes atau dokumen asal barang.

“Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), minyak dan gas bumi sebagai sumberdaya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan,” ungkapnya.

“Nah negara menunjuk Pertamina, semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang,” imbuhnya.

“Kalo pengemudi truk tangki tak bisa menunjukan manifes barang, bisa diduga kuat muatan barangnya adalah barang ilegal. Apalagi tadi pengemudinya juga sudah mengaku kalo barang yang diangkutnya berasal dari lapak, barang gak jelas itu,” tutur W, Jumat (1/9/2023) pagi.

Dan redaksi pun mendapat informasi dari rekan rekan jurnalis di Gresik menyampaikan,”Ada pengakuan dari pihak perusahaan di media PT Bima memiliki izin transportir,” ucap nya.

Namun berdasarkan pengakuan pengemudi, dia mengangkut barang yang bisa diduga BBM ilegal. Dengan modusnya membeli BBM dari lapak lapak di Bojonegoro, dan ini melanggar pasal 55 UU Migas,

Sebagai Catatan redaksi:

– Pihak PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) telah memiliki legalitas sebagai perusahaan penyalur Bahan Bakar Minyak atau BBM yang rilis media online. Public Relation PT BIMA (yang di muat di media Online, Sabtu (19/8/2023).

– Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

– Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

– Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.

Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

– Perlu di ketahui kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

1.    Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup: Eksplorasi, Eksploitasi.

2.    Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup: Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, Niaga.

Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama. Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.

Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

pihak yang mengangkut BBM tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam UU Migas. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *