Gerak Cepat Polsek Cerme Amankan Dua Pelaku Residivis, Maling HandPhone Yang Mengaku Tukang Service AC

Sumber Berita Polsek Cerme Kabupaten Gresik

 

Media www.rajawalisiber.com – Anggota unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kapolsek IPTU ANDIK ASWORO, SH.MH, mengamankan kedua terduga di Perumahan Cerme Squer tempat pelaku tinggal bersama saudaranya, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone di Desa Cagak Agung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Korban adalah warga Gresik dengan alamat Jl. Amak Khasim Desa Sidorukun Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik menceritakan saat kejadian kehilangan handphone tersebut, Pada hari Rabu tanggal 30 Aguatus 2023 sekira pukul: 11.22 Wib telah terjadi Pencurian 5 (lima) buah Hanphone dirumahnya ,” Saat kejadian saya berada di rumah sakit dan mengetahui bahwa handphone miliknya sudah tidak ada, setelah mengecek lewat Aplikasi Find my device terlacak di daerah surabaya.” Ucapnya.

Lalu korban pulang kerumahnya untuk memastikan handphone miliknya, kemudian melihat rekaman CCTV dirumahnya,” Ada 2 orang laki – laki mengendarai sepeda motor honda Beat warna biru masuk kedalam rumah dan mengaku sebagai tukang pembersih AC kepada orang tua saya.” Imbuhnya.

Tersangka dengan inisial DHW Alamat Platuk Donomulyo Kecamatan Sidotopo Wetan Kenjeran Kota Surabaya dan bersama dengan inisial SP Alamat Karang tembok Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.400.000,- dan melapor ke Polsek Cerme pada tanggal 31 Agustus 2023 Guna Proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, Pada hari Sabtu Tanggal 2 September 2023, Kapolsek IPTU ANDIK ASWORO, SH.MH menyampaikan,” Pada pukul 10.30 wib kedua terduga pelaku bisa ditangkap dan diamanakan, pada saat saat hendak diamanakan posisi terduga pelaku SP sedang tidur tiduran diteras,” ucap Kapolsek.

Dan Pelaku DHW berada didalam rumah, Pada saat dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku berupaya melakukan perlawanan dan tidak mengakui perbuatannya, namun dengan bukti bukti yg ditunjukan kepada kedua pelaku sehingga tidak bisa mengelak.” Ungkap Kapolsek Cerme.

,” Kemudian kedua terduga pelaku dibawa Kepolsek Cerme guna dilakukan introgasi, dari hasil introgasi awal didapati bahwa kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan kedua terduga pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan,” tegasnya

Barang Bukti yang di amankan, 1 Unit Kendaraan roda dua Jenis honda beat warna putih biru No.pol: L 3485 KN beserta kunci kontak, 1 (satu) buah Topi merk EIGER warna biru putih, 1 ( satu) buah topi kain merk LACOSTE warna cream, 1 (satu) baju motif batik warna hitam, dan 3 (tiga) buah doshbook handphone.

Dengan demikian kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 Ayat ke -4e KUHP untuk di tindaklanjuti proses secara hukum. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *