‎ATAS NAMA NELAYAN ISI DAN MUAT BBM SUBSIDI 6000 LITER DI SPBU SEKALI ANGKUT SIAPA YANG DI UNTUNGKAN 

“Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang serta peraturan terkait Minyak dan Gas Bumi, BBM Solar bersubsidi dialokasikan khusus untuk kebutuhan masyarakat tertentu, terutama nelayan dan petani, guna mendukung kegiatan usahanya. Sesuai aturan, kuota pengambilan BBM Solar bersubsidi hanya dibatasi maksimal 60 liter per orang (nelayan atau petani) setiap harinya.” 

 

‎Media www.rajawalisiber.com – Pada hari Minggu malam, 09 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, tim pemantau melakukan pengawasan di SPBU wilayah Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. 11 Agustus 2026

‎ Saat pemantauan, kami mendapati dua unit mobil sedang mengisi BBM jenis Solar bersubsidi. Kedua mobil tersebut masing-masing memuat drum besi berkapasitas 3.000 liter, sehingga total muatan yang diangkut 6.000 liter jauh melampaui batas yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sangat mencurigakan dan mengindikasikan adanya penyalahgunaan serta penimbunan BBM Solar bersubsidi.

‎Surat rekomendasi jelas dari Dinas Perikanan kabupaten Lamongan dan saat redaksi mengkonfirmasi temuan hal tersebut di atas pihak Dinas Perikanan kabupaten Lamongan tidak bisa memberikan penjelasan kepada redaksi.

‎Begitupun ketika kami mendatangi pihak Pertamina jagir Surabaya Hingga saat ini, Pihak Hubungan Masyarakat & Komunikasi (Comrel) Pertamina Jagir belum memberikan penjelasan apa pun terkait mekanisme penyaluran, pengawasan, dan pembatasan pengambilan BBM Solar bersubsidi khususnya bagi nelayan dan petani di wilayah ini.

‎Ketiadaan penjelasan dan kejelasan prosedur ini justru memperkuat dugaan bahwa tidak ada pengawasan yang memadai di lapangan, sehingga penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah besar dapat terjadi dengan leluasa. Padahal, aturan kuota dan peruntukan sudah jelas tertulis dalam peraturan pemerintah.

‎📋 Dasar Hukum yang Dilanggar

‎1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) — Pasal 55:

‎Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

‎2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:

‎Menetapkan bahwa Solar bersubsidi diperuntukkan khusus bagi nelayan, petani, rumah tangga, dan usaha mikro — bukan untuk diangkut dalam jumlah besar menggunakan drum tanpa izin resmi.

‎3. Aturan Pembatasan Kuota BBM Bersubsidi:

‎ Sesuai ketentuan, kuota pengambilan Solar bersubsidi maksimal hanya 50–60 liter per hari per penerima (nelayan atau petani). Pengisian menggunakan drum/tangki tambahan tanpa izin resmi dilarang keras.

‎⚠️ Temuan Pelanggaran

‎ Pengisian yang dilakukan kedua mobil dengan muatan drum @6.000 liter jelas melanggar ketentuan di atas, karena:

‎ – ✅ Jauh melampaui batas kuota yang diizinkan (maksimal ±60 liter/hari)

‎- ✅ Mengangkut BBM subsidi dengan drum tanpa izin resmi — dilarang berdasarkan praktik pengawasan nasional

‎- ✅ Tidak sesuai peruntukan — Solar subsidi adalah untuk kebutuhan langsung nelayan dan petani, bukan untuk ditimbun atau diperdagangkan kembali

‎📌 Kesimpulan & Seruan

‎ Pengambilan BBM Solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan drum besi sebagaimana ditemukan di SPBU Kemantren jelas bertentangan dengan UU Migas dan peraturan turunannya. Hal ini berpotensi mengalihkan subsidi dari pihak yang berhak kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan keuangan negara dan masyarakat kecil yang sesungguhnya membutuhkan.

‎Kami mendesak pihak berwenang untuk:

‎ 1. Menindaklanjuti temuan ini dan memeriksa kedua kendaraan tersebut

‎2. Memperketat pengawasan di SPBU, melarang pengisian ke drum/wadah di luar tangki kendaraan tanpa izin resmi

‎3. Menjatuhkan sanksi sesuai UU Migas Pasal 55 bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

‎Catatan Redaksi Kami mendesak:

‎ 1. Pihak Comrel Pertamina Jagir segera memberikan penjelasan resmi secara tertulis maupun lisan mengenai mekanisme penyaluran BBM subsidi untuk nelayan dan petani, serta pengawasan yang dilakukan di SPBU.

‎2. Segera periksa dan tindak lanjuti dua unit mobil pickup yang mengambil BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar tersebut.

‎3. Perketat pengawasan di setiap SPBU, larang pengisian ke drum atau wadah terpisah tanpa dokumen dan izin resmi yang sah.

‎‎4. Tegakkan sanksi sesuai UU Migas bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

‎Pengisian yang dilakukan kedua mobil tersebut dengan muatan masing-masing 3.000 liter jelas melanggar seluruh ketentuan di atas, berpotensi mengalihkan BBM subsidi dari pihak yang berhak. dan kami menduga kedua mobil tersebut melakukan pengambilan atau pengisian BBM subsidi untuk nelayan tersebut setiap hari. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *