“Mekanisme penyaluran BBM subsidi (seperti Solar) untuk nelayan dan petani lewat SPBU wajib menggunakan Surat Rekomendasi Resmi yang dilengkapi verifikasi sistem digital. Surat ini didapatkan melalui instansi terkait atau aplikasi layanan daring seperti X-Star BPH Migas serta platform Subsidi Tepat MyPertamina guna memastikan, mengontrol, dan mengawasi agar BBM tepat sasaran.”
Media www.rajawalisiber.com – Sebagaimana berita awal kami terkait atas nama nelayan SPBU Kemantren Paciran kabupaten Lamongan melayani BBM solar subsidi melebihi kapasitas resmi.
kami mengangkat berita tersebut berdasarkan hasil investigasi dan temuan temuan fakta fakta di lapangan. karena menurut kami layak kami jadikan berita menarik. karena sangat membawa dampak hukum serta berefek ekonomi pada penerima bantuan BBM subsidi yang di lakukan pemerintah pada yang berhak menerimanya.
Berdasarkan temuan temuan kami di SPBU Kemantren Paciran kabupaten Lamongan, sangat jelas dua mobil sedang mengisi BBM solar subsidi dengan drum drum besi dengan volume/drum 210 liter dalam 2 mobil kendaraan tersebut mengangkut drum drum tersebut masing-masing mobil dengan jumlah kuota 3000 liter.
Sedang dalam surat rekomendasi dari dinas perikanan kabupaten Lamongan lewat UPT pelelangan weru Lamongan masing-masing nelayan mendapatkan kuota 2000 liter dalam 2 surat rekomendasi dinas perikanan
fakta yang kami temukan jelas dua mobil tersebut mengangkut 8 drum drum dengan kapasitas kuota BBM solar subsidi/mobil 3000 liter jadi total jumlah kuota yang ambil/angkut 6000 liter BBM subsidi nelayan.
sedangkan dalam lampiran yang di keluarkan oleh dinas perikanan kabupaten Lamongan tidak pernah di isi keterangan di tiap tiap pengambilan begitupun operator SPBU tidak pernah membubuhkan paraf dan stempel basah dalam setiap pengambilan nya.
sedangkan informasi yang kami dapat mobil mobil tersebut setiap hari ada 5 mobil serupa yang melakukan pengambilan dengan atas nama nelayan weru Lamongan. dan setiap hari melakukan pengambilan BBM solar subsidi masing masing mobil 5 kali pengambilan.
jadi kalau di hitung rata rata total pengambilan kuota BBM subsidi untuk nelayan total 75.000 liter/hari total 30 hari 2.250.000 liter.
Secara hukum dan sistem digital, tindakan mengambil Solar subsidi sebanyak 6.000 liter padahal jatah resmi dari dua nelayan tersebut jika digabung hanya 4.000 liter (2.000 liter + 2.000 liter) adalah pelanggaran hukum berat dan ilegal.Selisih sebesar 2.000 liter yang diambil secara berlebih itu dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
🚨 Mengapa Tindakan Ini Ilegal?Melanggar Batas Kuota Maksimal:
Sistem QR Code Subsidi Tepat MyPertamina dirancang untuk mengunci pengisian secara otomatis sesuai angka di Surat Rekomendasi.
Jika keluar hingga 6.000 liter, artinya ada manipulasi sistem atau kelalaian fatal dari petugas SPBU.
Tindakan Kriminal (Pidana): Mengambil BBM subsidi melebihi hak yang ditentukan negara merupakan bentuk kerugian bagi keuangan negara dan merampas hak nelayan lain yang membutuhkan.
⚖️ Sanksi Hukum yang Berlaku Jika kecurangan ini terdeteksi oleh BPH Migas, Pertamina, atau aparat penegak hukum, sanksi berat akan dijatuhkan kepada seluruh pihak yang terlibat:
1. Sanksi untuk 2 Nelayan Tersebut Pemblokiran QR Code: Akun MyPertamina mereka akan langsung diblokir secara permanen sehingga tidak bisa lagi membeli Solar subsidi.
Pencabutan Izin: Dinas Perikanan akan mencabut Surat Rekomendasi dan izin usaha penangkapan ikan mereka.
Hukuman Pidana: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja pasal 55), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Sanksi untuk Pihak SPBU Skorsing atau Penutupan:
Pertamina akan menghentikan pasokan Solar subsidi ke SPBU tersebut selama beberapa minggu hingga hitungan bulan.
Denda Finansial: Pemilik SPBU diwajibkan membayar denda selisih harga Solar subsidi dengan Solar industri untuk setiap liter yang dicurangi.
Pemecatan: Operator atau petugas SPBU yang meloloskan pengisian 6.000 liter tersebut akan langsung dipecat dan bisa ikut diseret ke jalur hukum sebagai komplotan.
💡 Cara Pengambilan yang Sah Jika kedua nelayan tersebut membutuhkan total 6.000 liter untuk melaut,
jalan satu-satunya yang legal adalah meminta revisi Surat Rekomendasi ke Dinas Perikanan terlebih dahulu.
Dinas Perikanan akan memeriksa apakah ukuran kapal mereka (di bawah 30 GT) memang membutuhkan pasokan tambahan.
Jika disetujui, kuota di dalam sistem digital akan dinaikkan menjadi masing-masing 3.000 liter secara resmi, sehingga total pengambilan 6.000 liter di SPBU menjadi sah.
Apabila lampiran kendali tersebut dibiarkan kosong, tanpa keterangan pengambilan, tanpa paraf operator SPBU, dan tanpa stempel basah, maka seluruh transaksi pengisian Solar tersebut secara hukum berstatus cacat administrasi, ilegal, dan merupakan pelanggaran prosedur berat.
Berdasarkan regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), lampiran tersebut bukan sekadar kertas biasa, melainkan dokumen kendali wajib untuk mencegah korupsi dan penimbunan BBM subsidi.
🚨 Dampak Hukum Lampiran yang Kosong dan Tanpa Paraf Bukti Transaksi Tidak Sah:
Pengisian Solar yang tidak dicatat pada lampiran fisik dianggap sebagai transaksi gelap di luar pengawasan negara.
Indikasi Kerja Sama Kriminal (Kolusi): Sengaja tidak mengisi lampiran dan tidak membubuhkan paraf operator mengindikasikan adanya kesepakatan rahasia antara oknum nelayan dan oknum petugas SPBU untuk menyembunyikan jumlah Solar yang sebenarnya keluar.
Pemalsuan Laporan: SPBU wajib melaporkan setiap liter Solar subsidi yang keluar kepada Pertamina dan BPH Migas. Jika laporan digital tidak sinkron dengan bukti kendali fisik yang kosong ini, SPBU dapat dituduh melakukan manipulasi data.
⚖️ Sanksi Hukum atas Pelanggaran Prosedur Ini Jika terjadi pemeriksaan (audit) oleh BPH Migas, Pertamina, atau Kepolisian, pihak-pihak terkait akan langsung dijatuhi sanksi tegas:
1. Bagi Pihak SPBU (Manajemen & Operator) Pemberhentian Operator:
Operator SPBU yang melayani pengisian tanpa mengisi lampiran dan tanpa paraf akan langsung dipecat karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina.
Penyegelan Nozzle / Stop Pasokan: Pertamina akan menghentikan pengiriman (skorsing) Solar subsidi ke SPBU tersebut.
Denda Penyalahgunaan: Pemilik SPBU wajib membayar denda ganti rugi berupa selisih harga Solar subsidi ke harga Solar industri (keekonomian) atas seluruh volume yang tidak tercatat sah.
2. Bagi Pihak Nelayan Pencabutan Surat Rekomendasi:
Dinas Perikanan akan membatalkan hak subsidi nelayan tersebut karena menyalahgunakan prosedur pengambilan.
Penyitaan Barang Bukti: Solar yang dibawa menggunakan dokumen yang tidak diparaf/distempel secara sah dapat disita oleh aparat hukum dengan tuduhan penimbunan BBM ilegal.
Prosedur yang Benar Menurut Aturan BPH Migas Setiap kali nelayan mengambil Solar subsidi di SPBU, langkah-langkah fisik berikut wajib hukumnya dilakukan di lokasi:
Nelayan Menyerahkan Surat Rekomendasi ➔ Operator Mengisi Tanggal & Volume di Lampiran ➔ Operator Memberikan Paraf/Tanda Tangan ➔ Petugas Berwenang SPBU Membubuhkan Stempel Basah
Pencatatan Fisik: Operator wajib menulis tanggal pengambilan, jam, dan jumlah liter yang diambil hari itu pada tabel lampiran.
Paraf Validasi: Operator yang mengisi wajib memaraf sebagai bukti akuntabilitas siapa yang melayani pengisian tersebut.
Stempel Basah: Pengelola SPBU membubuhkan stempel resmi SPBU pada kolom yang tersedia untuk menyatakan transaksi tersebut sah secara kelembagaan.
Catatan Redaksi:Jika Anda menemukan atau mengalami praktik pengosongan lampiran ini di lapangan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Call Center Pertamina 135 atau Hubungi BPH Migas di 1500000 dengan menyertakan nama SPBU dan nomor nota transaksi. Redaksi