“Fenomena gunung es ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama karena banyaknya kasus yang terbongkar bukan dari pengawasan internal, melainkan digerebek langsung atau dilaporkan oleh warga setempat. Hal ini mengisyaratkan bahwa pengawasan internal yang seharusnya berjalan di tiap instansi justru lemah atau tidak berfungsi. Warga yang seharusnya menerima pelayanan dan teladan dari pejabat, justru yang harus turun tangan membongkar kelakuan buruk para pemangku jabatan.”
Media www.rajawalisiber.com – Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kabupaten Gresik kerap diwarnai pemberitaan kelam, berderet pejabat dan aparatur pemerintah daerah, dari tingkat desa hingga kabupaten, tertangkap langsung oleh warga setempat dalam berbagai pelanggaran moralitas. Mulai dari perangkat desa yang digerebek di lingkungan kantor, kepala dusun yang dipergoki berduaan dengan istri orang, hingga skandal perselingkuhan antar sesama ASN di lingkungan dinas pemerintahan — hampir semua terungkap bukan dari hasil pengawasan internal aparat, melainkan dibongkar langsung oleh mata dan tangan warga.
Fenomena ini bukan sekadar berita gosip belaka, melainkan indikator gagalnya sistem pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan Pemkab Gresik. Dan yang lebih penting, kelakuan tersebut jelas-jelas melanggar aturan resmi yang mengikat setiap pejabat dan ASN di Indonesia:
Dasar Hukum yang Dilanggar
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 3 ayat (1): ASN adalah profesi yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar: integritas, profesionalitas, dan netralitas. Kelakuan yang melanggar norma kesusilaan adalah pelanggaran langsung terhadap prinsip integritas.
2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil — Pasal 5 ayat (1): Setiap PNS wajib menjaga kehormatan jabatan serta nama baik instansi dan negara. Pasal 6 huruf j menyebutkan secara tegas bahwa melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan termasuk pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan.
3. Peraturan Menteri PANRB No. 41 Tahun 2021 tentang Nilai-Nilai Dasar BerAKHLAK: Seluruh ASN wajib menjunjung tinggi Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai Amanah berarti dapat dipercaya, menjaga kehormatan, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan rakyat — baik saat bertugas maupun di luar jam kerja.
4. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 huruf a: Penyelenggara negara wajib menjaga dan menjunjung tinggi norma kesusilaan serta norma agama. Pelanggaran moralitas berarti melanggar syarat dasar menjadi penyelenggara negara.
Catatan Redaksi:
Aturan di atas sudah sangat jelas dan tegas. Namun kenyataannya, dalam lima tahun terakhir di Gresik, warga justru yang menjadi “mata pengawas” yang membongkar kasus tersebut. Ini menunjukkan dua hal:
- Pengawasan internal tidak berfungsi. Tidak ada pemeriksaan rutin, tidak ada laporan dari atasan, tidak ada penindakan dini — semuanya baru bergerak setelah warga melaporkan atau menggerebek langsung.
- Sanksi belum memberi efek jera. Kasus terus berulang dari tahun ke tahun, artinya pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tidak ditindak dengan tegas sesuai aturan. Jika pelanggaran norma kesusilaan saja dibiarkan atau hanya dihukum ringan, kepercayaan rakyat runtuh perlahan.
Pejabat dan ASN bukan pejabat biasa — mereka memegang amanah rakyat dan diangkat dengan sumpah untuk menjaga kehormatan. Jika yang membongkar pelanggaran saja adalah warga, bukan pengawas resmi, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya pelakunya, melainkan seluruh sistem pengawasan dan penegakan disiplin di Pemkab Gresik. Aturan sudah ada — tinggal ditindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai warga terus-menerus yang harus menjadi pengawas pejabatnya sendiri.
“Pejabat yang tidak mampu menjaga kehormatan diri sendiri, tidak pantas dipercaya menjaga kepentingan rakyat.”
Akhirnya, integritas pejabat bukan sekadar syarat tertulis, melainkan harga mati yang harus dibuktikan dalam keseharian. Jika dalam lima tahun saja deretan kasus terus bermunculan, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya pelaku per kasus, melainkan sistem pengawasan, penegakan kode etik, dan budaya integritas secara menyeluruh. Pejabat yang tidak bisa menjaga moralitas pribadi, tidak pantas memegang amanah publik — di mana pun ia menjabat. Redaksi