‎PEGAWAI DISHUB GRESIK DELINIASI OTORITAS KAWASAN KHUSUS INDUSTRI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

“Ketika pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) menggunakan aset negara (seperti mobil tangga PJU, mobil patroli, atau motor dinas) demi keuntungan personal atau komersial di kawasan industri, tindakan tersebut secara hukum jelas menyalahi aturan.” 

‎Media www.rajawalisiber.com – Kawasan Industri memiliki aturan khusus terkait pengelolaan infrastruktur internal, Jalan Internal Kawasan, Biasanya berstatus jalan khusus yang pengelolaan PJU-nya merupakan tanggung jawab mutlak dari pengelola kawasan industri (pihak swasta/BUMN).

‎Pegawai Dishub daerah tidak boleh menggunakan APBD untuk memelihara aset privat. Jalan Umum yang Melintasi Kawasan, Jika jalan tersebut adalah jalan kabupaten/provinsi yang kebetulan membelah atau berada di area luar kawasan industri, maka Dishub terkait wajib melakukan perbaikan demi keselamatan publik.

‎Kapan Tindakan Tersebut Dinyatakan “Menyalahi Aturan”? Tindakan tersebut baru sah dinyatakan menyalahi aturan (pelanggaran administratif hingga pidana) jika memenuhi unsur-unsur berikut,

‎Maladministrasi (Penyalahgunaan Wewenang), Pegawai Dishub Kabupaten “A” memperbaiki jalan Kabupaten “B” tanpa adanya surat tugas resmi, instruksi kedinasan, atau PKS antar-daerah.

‎Penyimpangan Anggaran (Tipikor), Menggunakan suku cadang, armada (mobil tangga), dan solar dinas yang dibiayai APBD daerah “A” untuk membiayai proyek di daerah “B”, atau untuk memelihara aset internal perusahaan swasta (Kawasan Industri).

‎‎Ini melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menganalisis lebih tepat apakah kejadian tersebut melanggar aturan, harus kita pastikan,

‎Karena peristiwa tersebut redaksi pun mencoba koordinasi dengan pihak Pimpinan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik memastikan kepada redaksi akan menindaklanjuti informasi dari redaksi Media Rajawali Siber.

‎”Terimakasih banyak mas informasinya, dan kami pastikan untuk memanggil pihak pihak yang terbukti dan terkait temuan ini.” ucap pak Husain tegas.

‎‎Penggunaan kendaraan dinas dan aset negara untuk kepentingan pribadi oleh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik dilarang keras secara aturan. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat dikenai sanksi tegas.

‎Catatan Redaksi

‎- Instruksi Bupati Gresik: Pemerintah Kabupaten Gresik secara konsisten menegaskan bahwa kendaraan dinas dan operasional merupakan aset negara yang wajib digunakan secara bertanggung jawab hanya untuk tugas kedinasan, bukan kepentingan pribadi.

‎‎- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Setiap PNS wajib menjaga dan menggunakan barang milik negara dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan dinas.

‎- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB): Regulasi nasional melarang penggunaan fasilitas dinas (terutama kendaraan operasional) di luar kepentingan kerja resmi.

‎Pegawai Dishub yang terbukti menyalahgunakan kendaraan maupun aset kantor untuk urusan personal dapat dikategorikan telah melanggar,

‎- Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan fasilitas negara di luar fungsi pelayanan publik atau tugas kedinasan.

‎- Pelanggaran Disiplin Kerja: Mengabaikan kewajiban menjaga efisiensi, efektivitas, dan tertib administrasi penggunaan aset daerah.

‎Berdasarkan beratnya pelanggaran, pegawai yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mulai dari,

‎Sanksi Ringan: Teguran lisan atau teguran tertulis.

‎Sanksi Sedang: Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

‎Sanksi Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (demosi), hingga pemberhentian jika penyalahgunaan tersebut terbukti merugikan keuangan daerah atau disertai tindak pidana korupsi/penggelapan aset. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *